BeritaPerbankan – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memperkenalkan Golden Visa Indonesia dalam sebuah acara di The Ritz-Carlton Hotel, Jakarta, pada Kamis (25/7/2024). Dalam sambutannya, Jokowi menekankan bahwa saat ini hanya sedikit negara yang memiliki kombinasi pertumbuhan ekonomi yang baik, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah seperti Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah meluncurkan layanan Golden Visa untuk mempermudah warga negara asing dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia. “Kami ingin menarik lebih banyak wisatawan berkualitas untuk berinvestasi dan produktif selama tinggal di sini,” ungkap Jokowi.
Jokowi juga menegaskan bahwa Golden Visa hanya akan diberikan kepada wisatawan berkualitas tinggi, dan proses seleksinya harus ketat untuk memastikan kontribusi yang nyata bagi negara. “Jangan sampai memberikan visa ini kepada orang-orang yang bisa membahayakan keamanan negara atau tidak memberikan manfaat nasional,” katanya.
Presiden berharap fasilitas Golden Visa ini segera disebarluaskan dan disosialisasikan secara masif melalui berbagai kanal agar dapat menjangkau lebih banyak investor top dan talenta global.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim menjelaskan Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal selama 5 hingga 10 tahun untuk mendukung perekonomian nasional.
Untuk tinggal selama 5 tahun, investor perorangan yang mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar US$2,5 juta (sekitar Rp38 miliar). Untuk masa tinggal 10 tahun, investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$5 juta (sekitar Rp76 miliar).
Aturan berbeda berlaku bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$25 juta (sekitar Rp380 miliar), maka direksi dan komisarisnya akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun. Jika investasinya sebesar US$50 juta, masa tinggal yang diberikan adalah 10 tahun.
Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon harus menempatkan dana senilai US$350 ribu (sekitar Rp5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau tabungan/deposito. Sedangkan untuk Golden Visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah US$700 ribu (sekitar Rp10,6 miliar).