BeritaPerbankan – Hingga paruh pertama tahun ini, Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam tren melambat. Secara berurutan sepanjang Januari–Juni 2023, perlambatan DPK sebesar 8,5% yoy, 9,1% yoy, 7,2% yoy, 7,0% yoy, 6,9% yoy, dan 6,4% yoy.
Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menilai perlambatan pertumbuhan DPK merupakan proses pengembalian ke level normal. Dia menilai hal ini bukan pertanda buruk bagi ekonomi Indonesia.
“Dulu kan sebelum krisis, di 6 persenan kalau masalah pertumbuhan DPK-nya. Sekarang mungkin bergerak ke arah sana. Mungkin biasanya ada overshoot, nanti stabilize lagi. Tapi ini tidak menggambarkan keadaan memburuk. Mungkin sebaliknya, sebagian orang lagi belanja,” ujarnya.
Dia menilai pertumbuhan DPK pada triwulan kedua terbilang baik. Menurut hitungannya, tren perlambatan DPK tidak akan berlangsung lama. Pasalnya, salah satu penyebab pertumbuhan DPK melambat adalah belanja pelaku usaha meningkat. Dengan demikian, nantinya dana tersebut akan kembali lagi ke sistem perbankan. “Artinya multiplier effect-nya baru terasa. Jadi ini bukan sesuatu yang tanda buruk,” jelasnya.
Satu indikasi dari hal tersebut mulai terlihat. Pertumbuhan dana di bawah Rp 100 juta yang dihimpun oleh perbankan cenderung naik dibandingkan dengan bulan-bulan sebeluknya. Pada periode yang sama pertumbuhan DPK dalam tier lebih dari Rp 100 juta melambat, artinya ada penggunaan untuk belanja.
“Jadi belanja, mulai ada multiplier effect ke kalangan yang bawah. Ini kalau ini seperti itu yang terjadi maka ada yang positif. Walaupun kita akan mengetahui dalam waktu ke depan apa yang menyebabkan pertumbuhan [DPK] cenderung melambat,” kata Purbaya.
Purbaya menegaskan bahwa apabila ada gangguan dalam ekonomi yang menyebabkan pertumbuhan DPK melambat, LPS dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan mengkaji kebijakan. “Tapi sampai sekarang sih masih belum ada indikasi adanya perlambatan ekonomi yang seperti itu,” pungkasnya.