TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
07/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Fintech

Sepanjang Oktober 2024, 1 (P2P) Lending dan 1 Multifinance Telah Ditutup OJK

Guna Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Industri Jasa Keuangan

oleh Nara
18/11/2024
in Fintech
Reading Time:2 mins read
131 2
0
Sepanjang Oktober 2024, 1 (P2P) Lending dan 1 Multifinance Telah Ditutup OJK
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha di sektor jasa keuangan. Salah satu upayanya adalah dengan mencabut izin operasional perusahaan yang melanggar peraturan.

Pada sektor pembiayaan, termasuk perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML), terdapat dua perusahaan yang izinnya dicabut oleh OJK. Kedua perusahaan tersebut berasal dari sektor peer-to-peer (P2P) lending dan multifinance. Berikut rincian perusahaan yang dimaksud:

  1. Investree

Izin operasional PT Investree Radika Jaya (Investree) resmi dicabut oleh OJK pada Senin, 21 Oktober 2024. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Pencabutan izin ini didasarkan pada beberapa pelanggaran, di antaranya:

  1. Tidak memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)
  2. Kinerja perusahaan yang memburuk, sehingga memengaruhi operasional dan pelayanan kepada masyarakat

Dalam pernyataan resminya, OJK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, berintegritas, dan memiliki tata kelola yang baik. Sebelumnya, OJK telah memberikan berbagai upaya pembinaan, termasuk meminta manajemen Investree memenuhi kewajiban ekuitas minimum, mencari investor strategis, dan memperbaiki kinerja. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Adrian Ashartanto Gunadi, salah satu pihak terkait, juga dikenai sanksi berupa larangan menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan. Selain itu, OJK mengambil langkah-langkah seperti pemblokiran rekening, penelusuran aset, dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memulangkan Adrian ke Indonesia.

  1. Rindang Sejahtera Finance (RSF)

PT Rindang Sejahtera Finance (RSF), yang beralamat di Gedung Jaya, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, juga dicabut izin operasionalnya melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024.

Sebelumnya, RSF telah ditetapkan dalam pengawasan khusus karena tingkat kesehatan perusahaan dinilai tidak memadai. Meskipun OJK memberikan waktu bagi direksi, komisaris, dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi perusahaan, RSF gagal memenuhi kewajiban tersebut hingga batas waktu yang diberikan.

Pencabutan izin ini merupakan langkah tegas OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, menciptakan industri pembiayaan yang sehat, dan melindungi konsumen dari risiko yang ditimbulkan oleh perusahaan yang tidak memenuhi standar operasional.  Melalui tindakan ini, OJK berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan di Indonesia.

Source: ojk-cabut-1-izin-pinjol-dan-1-multifinance
Tags: investreePT Rindang Sejahtera Finance (RSF)RSF
Previous Post

Peringatan Hari Asuransi 2024: OJK dan LPS Dorong Masyarakat Pahami Pentingnya Asuransi

Next Post

Volatilitas Ekonomi Global! Perbankan Dihimbau Waspadai Dampaknya

Next Post
Volatilitas Ekonomi Global! Perbankan Dihimbau Waspadai Dampaknya

Volatilitas Ekonomi Global! Perbankan Dihimbau Waspadai Dampaknya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

24/09/2024
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!

LPS Akan Mengkaji Lagi Wacana Pemberian Potongan Premi bagi Perbankan yang Menyalurkan Kredit Hijau

23/11/2022
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
LPS dan Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Kasus Perbankan

LPS dan Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Kasus Perbankan

14/11/2024
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.