BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha di sektor jasa keuangan. Salah satu upayanya adalah dengan mencabut izin operasional perusahaan yang melanggar peraturan.
Pada sektor pembiayaan, termasuk perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML), terdapat dua perusahaan yang izinnya dicabut oleh OJK. Kedua perusahaan tersebut berasal dari sektor peer-to-peer (P2P) lending dan multifinance. Berikut rincian perusahaan yang dimaksud:
- Investree
Izin operasional PT Investree Radika Jaya (Investree) resmi dicabut oleh OJK pada Senin, 21 Oktober 2024. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Pencabutan izin ini didasarkan pada beberapa pelanggaran, di antaranya:
- Tidak memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)
- Kinerja perusahaan yang memburuk, sehingga memengaruhi operasional dan pelayanan kepada masyarakat
Dalam pernyataan resminya, OJK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, berintegritas, dan memiliki tata kelola yang baik. Sebelumnya, OJK telah memberikan berbagai upaya pembinaan, termasuk meminta manajemen Investree memenuhi kewajiban ekuitas minimum, mencari investor strategis, dan memperbaiki kinerja. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Adrian Ashartanto Gunadi, salah satu pihak terkait, juga dikenai sanksi berupa larangan menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan. Selain itu, OJK mengambil langkah-langkah seperti pemblokiran rekening, penelusuran aset, dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memulangkan Adrian ke Indonesia.
- Rindang Sejahtera Finance (RSF)
PT Rindang Sejahtera Finance (RSF), yang beralamat di Gedung Jaya, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, juga dicabut izin operasionalnya melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024.
Sebelumnya, RSF telah ditetapkan dalam pengawasan khusus karena tingkat kesehatan perusahaan dinilai tidak memadai. Meskipun OJK memberikan waktu bagi direksi, komisaris, dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi perusahaan, RSF gagal memenuhi kewajiban tersebut hingga batas waktu yang diberikan.
Pencabutan izin ini merupakan langkah tegas OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, menciptakan industri pembiayaan yang sehat, dan melindungi konsumen dari risiko yang ditimbulkan oleh perusahaan yang tidak memenuhi standar operasional. Melalui tindakan ini, OJK berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan di Indonesia.