Berita Perbankan – Berdasarkan laporan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terdapat dua bank yang bangkrut dan ditutup izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2023. Hingga Oktober 2023, LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp 261 miliar.
Kedua bank yang dicabut izin usahanya itu adalah PT BPR Bagong Inti Marga (BPR BIM) di Jawa Timur dan Perusahaan Umum Daerah BPR Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR KRI) di Indramayu, Jawa Barat.
BPR Bagong Inti Marga resmi dibubarkan oleh LPS pada 3 Februari 2023 karena kondisi keuangan yang tidak sehat. Saat BPR BIM ditutup, terdapat 2.907 nasabah dengan total nilai simpanan sebesar Rp 13,64 miliar. Sementara itu nilai simpanan nasabah yang memenuhi syarat dan ketentuan penjaminan simpanan tercatat sebesar Rp 13,14 miliar.
BPR BIM secara resmi berdiri pada tanggal 5 Maret 1992, setelah mendapatkan izin prinsip dari Menteri Keuangan kepada Muhamad Bagong Subardiyono untuk mendirikan BPR dengan nama Bagong Inti Makmur pada tanggal 13 Februari 1991. Selanjutnya, pada tanggal 12 September 1991, bank ini mengubah namanya menjadi PT BPR Bagong Inti Marga. Perubahan ini menjadikan bank tersebut sebagai salah satu BPR besar di Kabupaten Banyuwangi.
Selanjutnya, pada 12 September 2023 LPS melikuidasi BPR Karya Remaja Indramayu. Pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap pertama dilakukan hanya berselang seminggu setelah bank dinyatakan bangkrut. Hingga bulan Oktober LPS telah mencairkan klaim penjaminan simpanan dalam tiga tahap dengan total nilai simpanan sebesar Rp 248 miliar dari total dana nasabah Rp 285 miliar.
“LPS bergerak sangat cepat untuk mengembalikan dana nasabah, jadi kita perlu menjaga kredibilitas LPS maupun kredibiltas penjaminan perbakan. Supaya masyarakat tenang dan mereka yakin betul bahwa uang mereka dijamin oleh LPS,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.
LPS masih akan terus melanjutkan proses rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah BPR KRI hingga Januari 2024 mendatang. Saat bank ini ditutup, tercatat memiliki lebih dari 25 ribu nasabah. LPS meminta nasabah yang belum menerima kepastian status simpanannya agar bersabar menunggu hasil observasi LPS hingga Januari tahun depan. LPS memastikan seluruh dana simpanan nasabah yang memenuhi syarat penjaminan akan dikembalikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BPR KRI berdiri sejak 22 Maret 2010 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2010. Peraturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah 11 Kabupaten Indramayu Nomor 12 tahun 2011, yang dikeluarkan pada tanggal 17 November 2011. Peraturan ini menggabungkan lima belas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) di seluruh Kabupaten Indramayu menjadi satu entitas perusahaan tunggal yang dikenal sebagai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja.
Setelah melewati serangkaian tahapan dan proses pengajuan dokumen konsolidasi dari lima belas PD BPR kepada Bank Indonesia, Bank Indonesia mengeluarkan keputusan persetujuan pada tanggal 12 Oktober 2012 melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 14/15/KEP.DpG/2012 yang memberikan izin untuk menggabungkan usaha/konsolidasi lima belas PD BPR menjadi PD BPR Karya Remaja.
Akta pendirian PD BPR Karya Remaja ditandatangani dan disahkan pada tanggal 3 Desember 2012. Kemudian, PD BPR Karya Remaja mengubah bentuknya menjadi Perumda BPR Karya Remaja setelah disahkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2019 pada tanggal 23 Desember 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu.
Seperti diketahui bahwa izin usaha BPR KRI dicabut pada tanggal 12 September 2023 karena adanya dugaan tindakan penipuan dalam manajemen bank. Purbaya juga menegaskan bahwa saat ini LPS memiliki aset sebesar Rp210 triliun, yang dianggap mencukupi untuk mengatasi situasi jika ada bank yang mengalami masalah.
“LPS cukup kaya, sekarang aset Rp210 triliun cukuplah untuk menjaga stabilitas sistem untuk menalangi kalau ada bank yang dalam masalah,” ujarnya.
LPS mengungkapkan sejak tahun 2005 hingga saat ini, sebanyak 120 bank dicabut izin usahanya, terdiri dari 119 BPR/BPRS dan satu bank umum. Akibat penutupan bank-bank tersebut, total simpanan yang terdampak mencapai Rp2,26 triliun, dan jumlah rekening mencapai 313.814 rekening.