BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mendapatkan tugas baru untuk menjamin polis asuransi di Indonesia mulai tahun 2028. Pakar asuransi menegaskan bahwa peran LPS ini akan berbeda dengan fungsi reasuransi yang juga bertugas menjamin risiko asuransi.
Wahyudin Rahman, seorang pengamat asuransi sekaligus Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), menjelaskan bahwa reasuransi masih berada dalam lingkup operasional perusahaan asuransi. Sebagai contoh, dalam program treaty, perusahaan asuransi dapat langsung membayarkan klaim dan kemudian meminta pemulihan dari reasuransi selama izin usaha perusahaan tersebut belum dicabut.
Berbeda dengan itu, LPS akan menjalankan kewajibannya setelah izin usaha perusahaan asuransi dicabut oleh OJK. Misalnya, jika ada klaim yang sudah disetujui tetapi belum dibayarkan ketika izin usaha dicabut, di situlah peran LPS untuk membayar klaim tersebut sesuai batas maksimal yang ditentukan. LPS juga dapat menagih sisa pemulihan dari reasuransi, jika ada.
Dalam pernyataan terpisah, pengamat asuransi Abitani Taim menambahkan bahwa peran penjaminan LPS adalah melindungi pemegang polis dari risiko kegagalan perusahaan asuransi dalam membayar klaim. Sementara itu, reasuransi berfungsi sebagai upaya perusahaan asuransi untuk mengelola risiko agar tetap sesuai dengan kapasitas mereka. “Jadi, tidak ada hubungan langsung antara penjamin polis dan bisnis reasuransi,” jelas Abitani.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pihaknya akan menyusun peraturan pelaksanaan untuk program penjaminan polis (PPP) ini pada tahun 2024, dengan target penerbitan peraturan pada 1 Januari 2025. LPS juga sedang mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk menjalankan tugas baru tersebut.
LPS akan menetapkan persyaratan bagi asuransi yang dapat dijamin, dan daftar perusahaan asuransi tersebut kemudian akan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika perusahaan asuransi tidak memenuhi persyaratan, mereka akan menjalani uji ulang oleh LPS.