BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mempersiapkan proses pembayaran bagi nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, yang berlokasi di Jalan Raya Bogor KM. 43, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi bank ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Nature Primadana Capital pada tanggal 13 September 2024.
Untuk memastikan pembayaran klaim penjaminan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital berjalan sesuai aturan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah serta informasi lainnya. Proses ini diharapkan selesai dalam maksimal 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim akan berasal dari LPS.
Melalui situs resmi LPS (www.lps.go.id), nasabah dapat mengecek status simpanan mereka selain di kantor PT BPR Nature Primadana Capital. Pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap bisa dilakukan di kantor PT BPR Nature Primadana Capital dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris LPS, Annas Iswahyudi menyarankan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital untuk memindahkan simpanan mereka ke bank lain setelah klaim dibayarkan. Simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia tetap dijamin oleh LPS, sehingga nasabah tidak perlu khawatir menyimpan dana di perbankan lain.
Untuk memastikan simpanan nasabah dijamin oleh LPS, Annas mengingatkan pentingnya memenuhi syarat 3T, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan Tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank.
Jika nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Nature Primadana Capital, mereka dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di nomor 154.