Berita Perbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa meminta perusahaan-perusahaan asuransi untuk segera memperbaiki kinerja manajemen perusahaan sebelum program penjaminan polis dioperasikan pada tahun 2028 mendatang.
Seperti diketahui bahwa berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS diberikan perluasan wewenang, salah satunya menjalankan program penjaminan polis. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pemegang polis saat perusahaan asuransi mengalami gagal bayar. Secara umum teknis pelaksanaan program penjaminan polis tak berbeda jauh dengan program penjaminan simpanan yang telah dijalankan LPS sejak tahun 2005.
Untuk mencegah terjadinya moral hazzard, LPS hanya akan mengizinkan perusahaan asuransi sehat yang bisa menjadi peserta penjaminan polis. Hal ini juga akan menjadi filter bagi masyarakat untuk memilih perusahaan asuransi yang baik sebelum membeli produk asuransi.
Masa transisi selama lima tahun ini, Purbaya mengimbau semua perusahaan asuransi segera melakukan perbaikan mulai dari manajamen perusahaan, penanggulangan risiko dan kinerja keuangan perusahaan.
LPS bersama OJK akan menyusun kriteria-kriteria yang wajib dipenuhi perusahaan asuransi untuk bisa bergabung di program penjaminan polis asuransi LPS. Melalui program ini, LPS optimis akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian tanah air yang sempat tercoreng oleh kasus gagal bayar perusahaan asuransi besar beberapa waktu yang lalu.
“Walaupun OJK yang ngatur, kan kami yang menentukan asuransi mana yang masuk penjaminan. Kalau 2028 mereka tidak bisa memperbaiki manajemennya, dan tidak bisa diterima di program penjaminan LPS, sebenarnya mereka sudah selesai karena orang tidak akan percaya ke perusahaan itu (tidak dijamin LPS),” ungkap Purbaya.
LPS saat ini masih terus menyusun berbagai peraturan penjaminan polis yang lebih jelas dan detail agar saat program penjaminan polis berlangsung pada tahun 2028, tidak ada perusahaan asuransi berjatuhan pada tahun berikutnya, sehingga perlu dilakukan ‘screening’ lebih awal sebagai langkah antisipasi.
“Saya harap dengan waktu yang cukup, dengan peraturan yang jelas nanti, semuanya sudah lebih siap ketika kita jalankan program penjaminan polis. Yang saya tidak mau adalah tahun 2028 mulai program penjaminan polis, 2029 puluhan asuransi jatuh. Jadi kita akan screening betul,” jelas Purbaya.
Besaran biaya premi penjaminan polis yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada LPS masih dalam proses penyusunan. Namun LPS memastikan besaran iuran dan premi tidak akan memberatkan keuangan perusahaan asuransi. Sementara itu nasabah asuransi tidak perlu membayar apapun kepada LPS karena seluruh biaya penjaminan polis akan dilimpahkan kepada perusahaan asuransi.
Berkaca pada program penjaminan simpanan yang telah dilakukan LPS sejak tahun 2005, yang mampu melindungi dana nasabah saat bank mengalami kebangkrutan, LPS optimis penjaminan polis juga akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat pemegang polis dan reputasi industri perasuransian nasional juga akan ikut terangkat.
Seperti diketahui LPS telah menjalankan program penjaminan simpanan nasabah perbankan sejak tahun 2005. Hingga Juli 2023, total nilai klaim penjaminan yang telah dibayarkan LPS kepada 271.237 rekening nasabah bank yang dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas mencapai Rp 1,7 triliun.
LPS mengatakan saat ini jenis-jenis polis asuransi yang mendapat jaminan dari mereka mencakup asuransi jiwa, asuransi murni, dan asuransi umum. Di masa yang akan datang, LPS memproyeksikan bahwa cakupan ini berpotensi untuk diperluas ke kategori polis asuransi lainnya.