TRENDING
AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100% 5 hours ago
Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan 5 hours ago
Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol 5 hours ago
Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun 5 hours ago
Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang 6 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
23/09/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Asuransi

Siap Jamin Polis Asuransi, LPS Minta Perusahaan Asuransi Perbaiki Manajemen Perusahaan

oleh Permadi
11/09/2023
in Asuransi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK
0
SHARE
5
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa meminta perusahaan-perusahaan asuransi untuk segera memperbaiki kinerja manajemen perusahaan sebelum program penjaminan polis dioperasikan pada tahun 2028 mendatang.

Seperti diketahui bahwa berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS diberikan perluasan wewenang, salah satunya menjalankan program penjaminan polis. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pemegang polis saat perusahaan asuransi mengalami gagal bayar. Secara umum teknis pelaksanaan program penjaminan polis tak berbeda jauh dengan program penjaminan simpanan yang telah dijalankan LPS sejak tahun 2005.

Untuk mencegah terjadinya moral hazzard, LPS hanya akan mengizinkan perusahaan asuransi sehat yang bisa menjadi peserta penjaminan polis. Hal ini juga akan menjadi filter bagi masyarakat untuk memilih perusahaan asuransi yang baik sebelum membeli produk asuransi.

Masa transisi selama lima tahun ini, Purbaya mengimbau semua perusahaan asuransi segera melakukan perbaikan mulai dari manajamen perusahaan, penanggulangan risiko dan kinerja keuangan perusahaan.

LPS bersama OJK akan menyusun kriteria-kriteria yang wajib dipenuhi perusahaan asuransi untuk bisa bergabung di program penjaminan polis asuransi LPS. Melalui program ini, LPS optimis akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian tanah air yang sempat tercoreng oleh kasus gagal bayar perusahaan asuransi besar beberapa waktu yang lalu.

“Walaupun OJK yang ngatur, kan kami yang menentukan asuransi mana yang masuk penjaminan. Kalau 2028 mereka tidak bisa memperbaiki manajemennya, dan tidak bisa diterima di program penjaminan LPS, sebenarnya mereka sudah selesai karena orang tidak akan percaya ke perusahaan itu (tidak dijamin LPS),” ungkap Purbaya.

LPS saat ini masih terus menyusun berbagai peraturan penjaminan polis yang lebih jelas dan detail agar saat program penjaminan polis berlangsung pada tahun 2028, tidak ada perusahaan asuransi berjatuhan pada tahun berikutnya, sehingga perlu dilakukan ‘screening’ lebih awal sebagai langkah antisipasi.

“Saya harap dengan waktu yang cukup, dengan peraturan yang jelas nanti, semuanya sudah lebih siap ketika kita jalankan program penjaminan polis. Yang saya tidak mau adalah tahun 2028 mulai program penjaminan polis, 2029 puluhan asuransi jatuh. Jadi kita akan screening betul,” jelas Purbaya.

Besaran biaya premi penjaminan polis yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada LPS masih dalam proses penyusunan. Namun LPS memastikan besaran iuran dan premi tidak akan memberatkan keuangan perusahaan asuransi. Sementara itu nasabah asuransi tidak perlu membayar apapun kepada LPS karena seluruh biaya penjaminan polis akan dilimpahkan kepada perusahaan asuransi.

Berkaca pada program penjaminan simpanan yang telah dilakukan LPS sejak tahun 2005, yang mampu melindungi dana nasabah saat bank mengalami kebangkrutan, LPS optimis penjaminan polis juga akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat pemegang polis dan reputasi industri perasuransian nasional juga akan ikut terangkat.

Seperti diketahui LPS telah menjalankan program penjaminan simpanan nasabah perbankan sejak tahun 2005. Hingga Juli 2023, total nilai klaim penjaminan yang telah dibayarkan LPS kepada 271.237 rekening nasabah bank yang dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas mencapai Rp 1,7 triliun.

LPS mengatakan saat ini jenis-jenis polis asuransi yang mendapat jaminan dari mereka mencakup asuransi jiwa, asuransi murni, dan asuransi umum. Di masa yang akan datang, LPS memproyeksikan bahwa cakupan ini berpotensi untuk diperluas ke kategori polis asuransi lainnya.

 

 

 

 

Tags: Asuransilembaga penjamin simpananLPSpolisprogram penjaminan polis
Previous Post

2024 Pindah ke IKN Nusantara, LPS Bangun Kantor Pusat Senilai Rp 3,82 Triliun

Next Post

Laporan LPS: Total simpanan BPR posisi 30 Juni 2023 sebesar Rp155,5 triliun dengan jumlah rekening 15.525.743 rekening

Next Post
LPS Minta Masyarakat Waspada Investasi Bodong : Jangan Mudah Tergiur!

Laporan LPS: Total simpanan BPR posisi 30 Juni 2023 sebesar Rp155,5 triliun dengan jumlah rekening 15.525.743 rekening

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Dorong Pengembangan Batik Berteknologi Tinggi Batik Fractal di Sukabumi

LPS Dorong Pengembangan Batik Berteknologi Tinggi Batik Fractal di Sukabumi

20/09/2023
Antusiasme Tinggi Peserta Pelatihan LPS – Batik Fractal di Sukabumi

Antusiasme Tinggi Peserta Pelatihan LPS – Batik Fractal di Sukabumi

21/09/2023
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa

LPS Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Pengembangan Sentra Batik Berbasis AI di Jawa Barat

21/09/2023
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Peduli Bakti Bagi Negeri, LPS Dukung Kemajuan UMKM Batik Kota Sukabumi

Peduli Bakti Bagi Negeri, LPS Dukung Kemajuan UMKM Batik Kota Sukabumi

20/09/2023
AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100%

AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100%

23/09/2023
Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan

Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan

23/09/2023
Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol

Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol

23/09/2023
Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun

Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun

23/09/2023
Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang

Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang

23/09/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add