BeritaPerbankan – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengungkapkan bahwa dalam lima tahun mendatang, Indonesia akan memiliki tiga jenis mata uang: uang kertas, uang elektronik, dan uang digital. Peluncuran Rupiah Digital menjadi salah satu bagian penting dalam rencana BI untuk lima tahun ke depan.
“Jadi, dalam lima tahun ke depan, BI akan menerbitkan tiga jenis uang,” ujar Perry dalam acara Peluncuran Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 di Jakarta Convention Center, Senin (5/8/2024).
Perry menjelaskan bahwa rencana penerbitan Rupiah Digital kini sudah berada dalam tahap akhir. BI telah menyelesaikan tahap proof of concept dan sedang memilih teknologi yang akan digunakan untuk ‘mencetak’ uang digital ini.
Namun, banyak yang bertanya-tanya mengenai perbedaan antara Rupiah Digital dan uang elektronik. Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menjelaskan bahwa perbedaan utamanya adalah Rupiah Digital akan diterbitkan oleh BI sebagai otoritas moneter, sementara uang elektronik bisa diterbitkan oleh swasta atau lembaga non-perbankan.
“Secara sederhana, Rupiah Digital diterbitkan oleh bank sentral, sedangkan uang elektronik seperti kartu debit diterbitkan oleh bank umum, dan layanan seperti GoPay atau OVO diterbitkan oleh lembaga non-bank,” jelas Ryan.
Ryan juga menekankan bahwa Rupiah Digital yang diterbitkan oleh BI memiliki risiko rendah, sehingga ia yakin masyarakat akan lebih mempercayainya. Menurutnya, saat ini adalah waktu yang tepat bagi bank sentral untuk meluncurkan uang digital, terutama mengingat meningkatnya transaksi digital. Penerbitan Rupiah Digital juga menjadi langkah antisipatif terhadap risiko stabilitas pasar keuangan akibat penggunaan aset kripto yang semakin meluas.
“Bank sentral memiliki risiko kredit yang lebih rendah, sehingga sistem keuangan menjadi lebih terpercaya. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan layanan publik yang lebih baik kepada masyarakat,” tambah Ryan.
Meski demikian, Ryan menegaskan bahwa Rupiah Digital tidak akan menggantikan uang tunai atau uang elektronik, melainkan hanya menambah pilihan transaksi yang tersedia bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan transaksi dalam berbagai situasi.
” Rupiah Digital tidak akan menggantikan uang tunai atau uang elektronik. Prinsip yang kami pegang adalah keberlanjutan. Kehidupan masyarakat Indonesia akan lebih tangguh, dan mereka dapat bertransaksi dalam berbagai situasi dengan adanya Rupiah Digital,” jelas Ryan.
Menurut Perbanas, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara Central Bank Digital Currency (CBDC) atau Rupiah Digital dengan uang elektronik:
– Rupiah Digital akan menjadi alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang tunai, sementara uang elektronik berfungsi sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik, di mana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu dan harus disetorkan terlebih dahulu kepada penerbit sebelum digunakan.
– Rupiah Digital diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter, sedangkan uang elektronik diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga non-perbankan.
– Rupiah Digital hanya akan menambah opsi transaksi yang tersedia dan tidak akan menggantikan uang tunai dan uang elektronik.