BeritaPerbankan – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan perkembangan terkait pembahasan aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Ia menyatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang UMP akan diterbitkan dalam 1 hingga 2 hari mendatang.
“Formulanya telah dirumuskan, dan diharapkan Kementerian Tenaga Kerja dapat segera menerbitkan Permenaker dalam 1-2 hari ini,” ujar Airlangga, Rabu (6/11/2024).
Airlangga menjelaskan bahwa peraturan UMP ini sudah disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). MK diketahui mengabulkan sebagian gugatan atas UU tersebut, termasuk terkait ketentuan UMP. Pemerintah, lanjut Airlangga, menghormati putusan ini dan memastikan bahwa penetapan UMP 2025 telah mempertimbangkan standar kelayakan hidup pekerja.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat terbatas mengenai UMP di Istana Negara pada Senin (4/11/2024). Rapat tersebut, yang merupakan respons terhadap putusan MK, menetapkan bahwa aturan terkait UMP 2025 harus rampung paling lambat 7 November 2024.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga memberikan sinyal akan ada penyesuaian dalam formula penghitungan UMP. “PP 51 tidak digugat, tetapi formulanya akan kita tinjau lagi,” ujar Yassierli ketika ditanya apakah penghitungan UMP akan tetap mengacu pada PP 51/2023, Senin (4/11/2024).
Namun, ia belum dapat memastikan apakah penghitungan terbaru akan tetap menggunakan indeks tertentu, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.