BeritaPerbankan – Ketika membahas defisit APBN 2024 yang diperkirakan akan lebih besar dari target yang telah ditetapkan. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan terdapat banyak inefisiensi di berbagai sektor.
Oleh karenanya, Menko Luhut mengumumkan bahwa pemerintah akan membatasi pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan menghemat anggaran negara.
PT Pertamina (Persero) pun memberikan tanggapan terkait rencana pemerintah tersebut. Melalui Vice President Corporate Communicationnya, Fadjar Djoko Santoso menyatakan bahwa Pertamina selaku perusahaan milik negara siap mengikuti arahan pemerintah dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Berikut ini 4 langkah Pertamina dalam memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran :
- Pertamina menggunakan teknologi informasi berupa sistem peringatan yang mengirimkan sinyal pengecualian dan dimonitor langsung dari command center Pertamina untuk memantau pembelian BBM bersubsidi di seluruh SPBU secara real-time, memastikan bahwa konsumen yang membeli adalah mereka yang berhak. Sehingga jika ada data transaksi yang tidak wajar, seperti pengisian BBM jenis solar di atas 200 liter untuk satu kendaraan atau kendaraan yang tidak mendaftarkan nomor polisinya, akan langsung termonitor oleh pertamina.Sejak implementasi sinyal pengecualian pada 1 Agustus 2022 hingga kuartal I-2024, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai 281 juta dolar AS atau sekitar Rp 4,4 triliun.
- Program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU yang telah mencapai lebih dari 8.000 SPBU, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
- Terus meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
- Mendorong masyarakat untuk ikut dalam program subsidi tepat secara daring guna mengidentifikasi konsumen yang berhak serta memonitor konsumsi Solar dan Pertalite.