BeritaPerbankan – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan meningkat dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025.
Keputusan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama anggota Komisi XI DPR, di mana banyak anggota DPR meminta kepastian tentang kenaikan tarif PPN tersebut. “Kita sudah memiliki UU-nya, sehingga perlu dipersiapkan agar dapat diterapkan. Namun, ini harus disertai penjelasan yang baik, sehingga tidak membebani, tetapi tetap menjaga kesehatan APBN,” ujar Sri Mulyani, dikutip pada Jumat (15/11/2024).
Kebijakan ini sesuai dengan mandat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada implementasinya, tarif PPN 12% akan diberlakukan untuk hampir semua barang dan jasa, kecuali barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan beberapa layanan lain yang dibebaskan dari PPN. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah.
Rincian mengenai barang yang dikecualikan tidak diatur secara langsung dalam UU HPP, melainkan dalam PMK No.116/PMK.010/2017, yang mencakup:
– Beras dan Gabah: Berbagai jenis beras, baik yang dikuliti, digiling, maupun pecah
– Jagung: Jagung utuh atau pecah, baik yang dikupas maupun belum
– Sagu: Meliputi empulur sagu, tepung sagu, dan produk sagu lainnya
– Kedelai: Kedelai utuh atau pecah
– Garam Konsumsi: Garam beryodium atau tanpa yodium, termasuk garam meja
– Daging Segar: Daging dari hewan ternak yang tidak diolah atau diawetkan
– Telur: Telur dalam bentuk segar atau yang diasinkan
– Susu: Susu yang diproses tanpa tambahan gula atau bahan lain
– Buah-Buahan: Buah segar yang hanya melalui proses pencucian atau pemotongan
– Sayuran: Sayuran segar yang dicuci, dibekukan, atau dicacah
– Ubi-Ubian: Ubi segar dalam bentuk yang dicuci atau diiris
– Bumbu-Bumbuan: Bumbu segar, dikeringkan tanpa dihancurkan
– Gula Konsumsi: Gula kristal putih dari tebu tanpa pewarna atau perasa tambahan
Kebijakan ini diharapkan tetap melindungi kebutuhan pokok masyarakat tanpa meningkatkan beban pajak pada komoditas penting.











