BeritaPerbankan – Rencana reformasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang akan dilakukan pada 2025 diklaim Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa menghemat anggaran subsidi sebesar Rp67,1 triliun per tahun.
Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 memaparkan pengendalian subsidi serta kompensasi atas solar dan pertalite yang berkeadilan dapat ditetapkan dengan pengendalian kategori konsumen.
Menurut Kemenkeu, saat ini solar dan pertalite dijual di bawah harga keekonomiannya sehingga mengakibatkan kompensasi yang harus dibayar oleh APBN.
Di sisi lain, polusi udara yang bersumber dari gas buang kendaraan menduduki posisi teratas sekitar 32-57 persen. Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi solar dan pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.
Menurut Kemenkeu, tujuan utama dari transformasi subsidi dan kompensasi energi bukanlah efisiensi anggaran, melainkan mendorong peran APBN yang lebih berkeadilan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan, terutama untuk masyarakat miskin dan rentan. Meskipun begitu, transformasi subsidi dan kompensasi energi harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat serta momentum yang tepat.
Kemenkeu menyebut arah kebijakan pada 2025 seperti melanjutkan pemberian subsidi tetap dilakukan untuk BBM solar dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah. Untuk meningkatkan efisiensi belanja subsidi, penyaluran BBM bersubsidi dilakukan dengan disertai registrasi konsumen penggunanya.