BeritaPerbankan – Pemerintah Indonesia berencana untuk melarang peredaran iPhone 16 di dalam negeri. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bahkan berencana untuk memblokir perangkat tersebut dengan cara tidak mengizinkan aktivasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Diketahui bahwa IMEI menjadi kode unik identifikasi perangkat telekomunikasi seperti ponsel, tablet, dan komputer genggam.
Oleh karena itu, warga negara Indonesia yang membeli iPhone 16 melalui ecommerce atau jasa penitipan dari luar negeri harus siap menerima kenyataan bahwa perangkat tersebut tidak akan dapat digunakan di Indonesia. Meskipun iPhone 16 telah dilarang beredar, Kemenperin mencatat bahwa sekitar 9.000 unit dari seri terbaru Apple ini telah masuk ke Indonesia sejak peluncurannya di AS.
Kemenperin pun memastikan akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang memasarkan iPhone 16 di platform jual beli online, karena diduga melanggar peraturan pemerintah terkait pos, telekomunikasi, dan penyiaran.
Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa meskipun iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang masuk ke Indonesia secara legal, perangkat tersebut menjadi ilegal saat dijual di pasar domestik. Hal ini terjadi karena perangkat tersebut dibawa untuk penggunaan pribadi, bukan untuk dijual, sesuai dengan izin masuk yang diberikan.
Febri menambahkan bahwa Apple telah diberikan kesempatan untuk mengimpor dan menjual produk perangkat mobile di Indonesia dengan syarat mereka memenuhi komitmen investasi di negara ini. Pada 2023 dan 2024, sekitar 3,8 juta unit produk Apple diimpor ke Indonesia.
Berdasarkan perkiraan, dengan harga rata-rata Rp 5 juta per unit, nilai penjualan produk Apple tersebut mencapai sekitar Rp 19 triliun, belum termasuk produk lain yang dijual sejak 2016. Namun, meskipun memiliki penjualan yang sangat besar, Febri menyoroti bahwa Apple kesulitan memenuhi komitmen investasi sebesar Rp 1,7 triliun dalam kurun waktu delapan tahun di Indonesia.
Sementara itu, iPhone adalah satu-satunya ponsel dengan teknologi 4G yang masih diimpor, sementara ponsel dari merek lain seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi diproduksi di Indonesia untuk memenuhi ketentuan kandungan lokal minimum (TKDN).
Apple sebelumnya diizinkan menjual iPhone tanpa membuka fasilitas produksi di Indonesia dengan syarat memenuhi TKDN melalui investasi, seperti pembukaan Apple Academy, namun izin tersebut telah berakhir.