BeritaPerbankan – Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menjadwalkan Program Penjaminan Polis (PPP) mulai berjalan pada 1 Januari 2028 atau lima tahun sejak Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan. Untuk menjalankan mandat ini, LPS terus melakukan sejumlah persiapan, salah satunya mempelajari best practice penjaminan polis yang dilakukan oleh negara lain.
Bekerjasama dengan Korea Selatan, Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, menyampaikan bahwa LPS telah menempatkan satu pegawainya secara full-time di KDIC untuk mempelajari sistem penjaminan polis asuransi yang sudah lebih dulu diterapkan di negara tersebut.
“Kami bekerja sama dengan KDIC, lembaga yang fungsinya mirip LPS di Korea, untuk saling bertukar pegawai. Ini bagian dari upaya kami memahami bagaimana sistem penjaminan asuransi berjalan di sana, karena mereka sudah lebih dulu menjalankan fungsi tersebut,” kata Herman dalam LPS Media Workshop yang digelar di Jawa Tengah-DIY pada Sabtu (2/11/2024).
LPS menilai Korea Selatan sebagai salah satu contoh terbaik dalam menjalankan sistem penjaminan polis asuransi. Dengan adanya kemiripan struktur lembaga dan fungsi antara KDIC dan LPS, pembelajaran ini diharapkan dapat membantu LPS menjalankan amanat barunya dengan lebih baik.
Sejak UU P2SK disahkan pada tahun 2023, LPS telah menyusun roadmap yang mencakup berbagai tahapan penting untuk memastikan kesiapan operasional program penjaminan polis asuransi. Hingga 2024, LPS telah menyelesaikan perubahan struktur organisasi, pembentukan Badan Supervisi LPS, serta menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dengan kualifikasi yang dibutuhkan dalam menjalankan program ini.
Selain itu, Herman menambahkan, LPS juga sudah merampungkan proses bisnis, tata kelola, serta peraturan yang akan menjadi landasan hukum bagi program penjaminan polis. Pada 2024, LPS menargetkan seluruh peraturan pelaksanaan yang terkait dengan UU P2SK akan rampung. Persiapan teknis lainnya juga terus dilakukan, termasuk pengembangan blueprint IT, pemenuhan SDM tambahan, serta peningkatan kompetensi pegawai yang akan terlibat dalam program penjaminan polis asuransi.
“Pada 2023, kami sudah menyelesaikan penyusunan regulasi internal, termasuk peraturan pemerintah dan peraturan LPS terkait penjaminan ini,” ujarnya.
Roadmap LPS akan berlanjut pada 2025 dengan fokus pada penyesuaian blueprint IT dan pemenuhan SDM tambahan. Pada tahun ini, LPS juga akan mengembangkan kompetensi pegawai, serta memulai tahap awal pengembangan infrastruktur teknologi informasi (IT) untuk mendukung program penjaminan polis.
Tahapan penting lainnya akan berlangsung pada 2026 dan 2027, yang mencakup pengembangan lanjutan infrastruktur IT dan peningkatan kapasitas SDM. Pada tahap ini, LPS akan fokus pada penguatan kapasitas dan kompetensi internal guna memastikan kelancaran operasional saat program ini resmi dijalankan.
Meski sudah mempersiapkan berbagai aspek operasional, jenis asuransi yang akan dijamin oleh LPS belum sepenuhnya ditetapkan. Herman menyebut bahwa prinsip yang akan diterapkan kemungkinan besar mirip dengan kriteria penjaminan simpanan di perbankan.
“Pada dasarnya, kami akan fokus pada penjaminan polis yang memberikan perlindungan kepada lebih banyak masyarakat. Asuransi dengan risiko besar dan jangkauan yang terbatas, seperti asuransi kapal atau satelit, mungkin tidak akan masuk dalam skema penjaminan,” jelasnya.
Herman menegaskan bahwa beberapa jenis asuransi yang diwajibkan oleh regulasi, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan asuransi Jasa Raharja, tidak akan dijamin oleh LPS.
“Program-program ini sudah memiliki jaminan dari pemerintah, sehingga tidak termasuk dalam skema penjaminan LPS,” tambah Herman.
LPS berharap dengan adanya program penjaminan polis asuransi, perlindungan bagi masyarakat akan meningkat, serta mencegah risiko gagal bayar yang dapat merugikan pemegang polis.