BeritaPerbankan – Pemerintah berencana menerapkan bea masuk hingga 200 persen untuk barang-barang impor sebagai respons terhadap lonjakan impor dari China, termasuk pakaian, baja, tekstil, dan lainnya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan baru-baru ini menyatakan bahwa tujuh komoditas akan dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Komoditas tersebut adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
Zulkifli, yang akrab disapa Zulhas, menjelaskan bahwa penetapan BMAD dan BMTP bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. “Kemendag akan melakukan segala upaya sesuai aturan nasional maupun yang disepakati lembaga dunia seperti WTO,” katanya di Kantor Kemendag, Jumat (5/7).
Penetapan BMTP akan didasarkan pada pantauan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terkait volume produk impor yang masuk selama tiga tahun terakhir. Sementara itu, BMAD akan ditentukan berdasarkan hasil pemantauan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). BMAD akan dikenakan jika dalam tiga tahun terakhir impor melonjak dan mematikan usaha dalam negeri.
Zulkifli menambahkan bahwa besaran BMAD dan BMTP akan diatur dalam peraturan yang segera diterbitkan. Dia membantah bahwa bea masuk akan dipatok secara tetap pada 200 persen. Persentase tergantung hasil dari KPPI dan KADI, bisa 50 persen, 100 persen, atau sampai 200 persen.
Terkait negara asal produk impor, Zulkifli menyatakan bahwa aturan ini akan berlaku untuk semua negara, bukan hanya China. Dia juga menyebutkan bahwa buah-buahan mungkin akan dikenakan BMAD di masa depan, namun saat ini fokusnya adalah pada tujuh komoditas tersebut.