BeritaPerbankan – Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan penguatan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) yang mulai berlaku efektif per 1 Juni 2024, dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan kredit/pembiayaan.
Kebijakan insentif ini terdiri dari pengurangan kewajiban pemenuhan giro wajib minimum (GWM) dalam rupiah yang harus dipenuhi secara rata-rata. Selain itu, BI memperluas cakupan sektor prioritas yang mencakup sektor penunjang hilirisasi, otomotif, perdagangan, listrik-gas-air (LGA), jasa sosial, sektor perumahan, serta pariwisata dan ekonomi kreatif. Besaran insentif maksimal yang diberikan adalah sebesar 4% atau setara dengan 400 basis poin.
“Kami memperkirakan bahwa dengan penambahan KLM ini, pertumbuhan kredit dapat mencapai batas atas target kami, yaitu antara 10% hingga 12% dalam setahun, bahkan dapat mencapai batas atas sekitar 12%,” ujar Deputi Gubernur BI, Juda Agung, pada Senin (3/6/2024).
Insentif ini diharapkan dapat menyediakan tambahan likuiditas hingga Rp81 triliun bagi perbankan, sehingga total pelonggaran likuiditas dari kebijakan ini mencapai Rp246 triliun. Proyeksi tambahan likuiditas ini diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir tahun, mencapai total sekitar Rp280 triliun, seiring dengan meningkatnya laju penyaluran kredit oleh perbankan.
Pertumbuhan kredit yang tinggi tercatat pada berbagai sektor seperti industri, jasa dunia usaha, dan perdagangan, sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi. Data BI menunjukkan penyaluran kredit perbankan pada April 2024 tumbuh sebesar 13,09% secara tahunan.