BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan terbaru untuk bisnis pinjol, berlaku mulai 2024 yang tertuang dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Berikut beberapa ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen:
1. Bunga dan Biaya Lain
Dalam Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023 terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK yaitu sebesar 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.
Batasan bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
2. Denda
Dalam aturan barunya, OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur. Untuk sektor produktif dendanya 0,1% per hari pada 2024 dan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026. Sedangkan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025 hingga 0,1% per hari pada 2026.
3. Pembatasan Platform
Debitur dibatasi meminjam maksimal di tiga pinjol agar bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Disisi penyelenggara pun harus memperhatikan kemampuan bayar debitur kembali.
4. Waktu Maksimal Penagihan
Waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal pukul 20.00 waktu setempat.
5. Larangan dan Aturan Penagihan
Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan. Dilarang juga melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.
6. Fungsi Kontak Darurat
Apabila keberadaan debitur tidak dapat dihubungi, kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi dan bukan untuk menagih.
Kontak darurat tak asal dicantumkan, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.
7. Minimalisir Risiko, Pinjol Wajib Lakukan Asuransi
Fintech P2P lending diwajibkan bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sehingga pengalihan risiko pendanaan dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.