BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan baru. Yang pertama untuk memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan yang memerlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha yang lengkap.
Peraturan 1
OJK telah merilis POJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
POJK ini untuk memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan yang memerlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha yang lengkap, akurat, terkini, utuh dan dapat diperbandingkan. Demikian mengutip dari keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022).
Selain itu, POJK tersebut untuk menyelaraskan ketentuan terkait pelaporan perusahaan efek yang kini masih tersebar dalam beberapa peraturan yang terpisah dan dengan frekuensi yang berbeda-beda.
POJK ini mengatur kewajiban pelaporan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE).PEE dan PPE yang memenuhi kriteria dalam proses pemeriksaan tetapi sudah tidak memiliki pengurus dan kantor, dan atau dalam tahap pemberasan aset nasabah atau pencabutan izin dikecualikan dalam kewajiban penyampaian laporan.
Dengan diterbitkannya POJK ini maka ketentuan pelaporan bagi PEE dan PPE yang diatur dalam Peraturan Nomor X.E.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan 2
Yang kedua, Peraturan OJK (POJK) baru yaitu POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem yang sehat mengingat semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan.
Perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan: investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha.
Sementara itu, larangan tersebut dikecualikan untuk kepemilikan saham melalui penyertaan langsung yang dilakukan dengan tujuan investasi jangka panjang maupun pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.
Perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham dan/atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan harus mengalihkan kepemilikan saham dan/atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham.
“Paling lambat satu tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan resminya, Jumat (17/6). POJK ini mulai berlaku pada tanggal peraturan ini diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yaitu 18 Mei 2022.