Beritaperbankan.id – Data terbaru menunjukkan adanya tren kenaikan jumlah simpanan nasabah di bank umum per November 2022. Total simpanan nasabah tercatat mencapai Rp 8.030 triliun yang mencakup 489,1 juta rekening.
Secara tahunan jumlah simpanan nasabah bank umum di Indonesia mengalami kenaikan sebanyak 8,7 persen yoy dan 0,4 persen secara bulanan (mom).
Program penjaminan simpanan LPS saat ini telah mencakup 99,9 persen atau 488,8 juta rekening dengan saldo rekening dijamin penuh oleh LPS. Sementara itu rekening nasabah yang dijamin sebagian hingga Rp 2 miliar tercatat hanya 0,1 persen.
Peningkatan jumlah saldo rekening nasabah perbankan menandakan semakin besar kepercayaan masyarakat menyimpan uang mereka di bank.
Menyimpan uang di bank menjadi pilihan sebagian besar masyarakat karena dinilai aman, praktis dan dijamin LPS saat bank dinyatakan bangkrut atau ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan LPS menjamin simpanan nasabah baik di bank umum maupun BPR/BPRS dengan total nilai penjaminan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Lantas apa yang harus dilakukan nasabah jika bank tempat mereka menabung ditutup oleh OJK? Langkah apa yang harus dilakukan nasabah?. Simak penjelasan berikut ini!
Pertama, jangan panik. Ingat bahwa simpanan nasabah perbankan dijamin LPS sepanjang memenuhi syarat 3T yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank merugi misalnya akibat kredit macet.
Kedua, cek status simpanan anda dengan cara mengkases aplikasi “Status Simpanan Layak Bayar/Tidak Layak Bayar” melalui laman lps.go.id
LPS akan mengumumkan status simpanan nasabah bank yang dilikuidasi secara bertahap maksimal 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Ketiga, pengajuan klaim penjaminan. Nasabah dengan status simpanan layak bayar dapat segera mengajukan klaim penjaminan kepada pihak bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.
Nasabah wajib membawa dan menunjukan dokumen yang diperlukan seperti bukti identitas diri dan kepemilikan simpanan seperti buku tabungan, giro, bilyet deposito dan lain sebagainya.
Perlu diketahui bahwa pengajuan klaim penjaminan harus dilakukan paling lambat 5 tahun sejak bank ditutup. Jika melebihi batas waktu yang ditentukan maka klaim penjaminan dianggap hangus atau tidak berlaku.
Keempat, proses pencairan klaim penjaminan. Datangi kantor bank pembayar untuk mencairkan uang tabungan anda. LPS mengimbau nasabah tidak mencairkan uang tabungan dalam bentuk uang tunai. Disarankan untuk membuka rekening tabungan baru di bank tersebut atau ditransfer ke rekening lainnya demi keamanan nasabah. Terlebih jika jumlah uang tersebut dalam nominal yang banyak dapat berpotensi menjadi korban kejahatan.
Kelima, pengajuan keberatan. Nasabah simpanan tidak layak bayar dapat mengajukan keberatan melalui aplikasi “Keberatan Nasabah” pada laman lps.go.id
Keenam, waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan LPS dengan iming-iming mempermudah proses pencairan dana simpanan nasabah.
Jika masyarakat memerlukan informasi dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di nomor telepon 021-154, nomor whatsapp: 08111 154 154, atau email: informasi@lps.go.id. Selain saluran tersebut, nasabah juga dapat mendatangi langsung Tim Likuidasi LPS yang berkantor di bank yang telah dicabut izin usahanya.