BeritaPerbankan – Tren digitalisasi turut mewarnai industri perbankan di tanah air. Kehadiran bank digital semakin menambah pilihan bagi masyarakat di mana mereka akan menyimpan uangnya di bank. Bank digital menawarkan berbagai kemudahan dan fleksibilitas bagi nasabah dalam melakukan berbagai transaksi keuangan hanya dengan gawai pintar dan internet.
Bank digital adalah bank yang menyediakan layanan perbankan melalui platform digital tanpa memiliki kantor fisik. Meski operasionalnya berbeda dengan bank konvensional, bank digital tetap harus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kehadiran sejumlah bank digital, memunculkan pertanyaan tentang keamanan simpanan nasabah. Apakah simpanan di bank digital juga dijamin oleh LPS?
Jawaban dari pertanyaan di atas adalah ya, simpanan nasabah di bank digital masuk dalam program penjaminan simpanan LPS, seperti halnya bank konvensional lainnya. LPS menjamin simpanan di bank digital dengan syarat bank tersebut telah terdaftar dan beroperasi di Indonesia serta memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh LPS.
Ketentuan yang wajib dipenuhi adalah simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak menyebabkan bank merugi seperti kredit macet dan tindakan fraud.
Meski demikian, LPS masih menemukan adanya bank digital yang memberikan suku bunga simpanan yang tinggi melebihi TBP yang ditetapkan LPS. Hal ini menjadi penyebab simpanan nasabah tidak akan mendapatkan jaminan dari LPS, saat bank mengalami kebangkrutan dan gagal bayar.
LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan sebagai bagian dari kebijakan penjaminan simpanan. Tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum suku bunga yang dijamin oleh LPS. Jika suku bunga simpanan nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan, maka simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS.
Per Juni 2024, tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS adalah sebagai berikut:
- Simpanan dalam Rupiah di Bank Umum: 4,25%
- Simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR): 6,75%
- Simpanan dalam Valuta Asing di Bank Umum: 2,25%
Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala oleh LPS dan dapat berubah sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebijakan moneter yang berlaku.
Perbedaan Bank Digital dengan Bank Konvensional
Perbankan digital memiliki sejumlah perbedaan signifikan dibandingkan dengan bank konvensional. Beberapa perbedaan utama antara keduanya adalah:
- Operasional Tanpa Kantor Fisik: Bank digital beroperasi secara online tanpa kantor cabang fisik, sedangkan bank konvensional memiliki jaringan kantor cabang yang luas.
- Akses dan Kemudahan: Layanan bank digital dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi mobile atau situs web, memberikan kemudahan bagi nasabah. Bank konvensional juga telah mengadopsi layanan digital, namun masih mengandalkan keberadaan kantor fisik untuk beberapa layanan.
- Biaya Operasional dan Layanan: Bank digital umumnya memiliki biaya operasional yang lebih rendah karena tidak perlu mengelola kantor cabang fisik. Hal ini seringkali diterjemahkan ke dalam biaya layanan yang lebih rendah bagi nasabah.
- Fokus pada Inovasi Teknologi: Bank digital cenderung lebih cepat dalam mengadopsi teknologi baru dan menawarkan fitur-fitur inovatif seperti integrasi dengan fintech, layanan chatbot, dan analisis data untuk memberikan pengalaman nasabah yang lebih personal.
- Regulasi dan Keamanan: Meskipun beroperasi secara digital, bank digital tetap harus mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh OJK dan LPS. Mereka juga harus memastikan keamanan data nasabah melalui teknologi enkripsi dan sistem keamanan canggih lainnya.