BeritaPerbankan – Sejumlah bank digital memberikan penawaran bunga simpanan yang tinggi hingga mencapai 8 persen. Padahal untuk mendapatkan penjaminan dari Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), simpanan nasabah tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS.
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menjawab keraguan masyarakat tentang program penjaminan simpanan pada produk simpanan bank digital.
Lana mengatakan deposito bank digital masuk dalam penjaminan LPS jika bunga deposito yang diberikan kepada nasabah di bawah TBP yang ditetapkan LPS.
Masyarakat diimbau untuk proaktif mendapatkan informasi terkait suku bunga simpanan yang diterima karena itu merupakan hak nasabah.
Perbankan memiliki kewajiban memberikan informasi yang lengkap dan transparan kepada nasabah tentang program penjaminan LPS, termasuk risiko simpanan nasabah yang tidak dijamin LPS jika tidak memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak mendapatkan suku bunga simpanan di atas TBP dan tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan bank gagal seperti kredit macet.
“Nasabah pun harus proaktif dalam mencari informasi terkait hal itu, karena itu adalah hak nasabah untuk mendapatkan informasi yang utuh dan lengkap terkait suku bunga yang ditetapkan oleh bank,” ujar Lana.
Sejauh ini LPS mengaku terus mengawasi bank yang memberikan bunga tinggi kepada nasabah. LPS meminta bank untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi syarat penjaminan simpanan.
Masyarakat dapat melihat syarat dan ketentuan program penjaminan LPS dan tingkat bunga penjaminan di situs resmi lps.go.id
Hingga saat ini LPS belum melakukan penyesuaian tingkat bunga penjaminan meskipun pada 22 Agustus 2022 Bank Indonesia telah resmi menaikkan suku bunga acuan sebanyak 0,25 bps menjadi 3,75 persen.
Tingkat bunga penjaminan LPS yang masih berlaku hingga 30 September 2022 yaitu 3,5 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,25 persen untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum dan 6,00 persen untuk simpanan di BPR/BPRS.