Beritaperbankan – Agar simapanan di bank aman dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), salah satu syaratnya adalah tercatat dalam pembukuan bank. Apa maksudnya tercatat dalam pembukuan bank?
Berikut ini merupakan poin-poin simpanan yang dinyatakan tercatat pada bank. Pertama yakni, dalam pembukuan bank terdapat data mengenai simpanan seperti nomor rekening/bilyet, nama nasabah, saldo rekening, dan informasi lain berkaitan dengan rekening.
Kedua adalah, adanya riwayat transaksi yang menunjukkan keberadaan simpanan. Semua ini bagian dalam syarat 3T yang harus dipenuhi oleh nasabah, apabila ingin simpanannya aman dijamin LPS.
Apa saja itu Syarat 3T, mari simak baik-baik penjelasanya. Syarat 3 T yaitu yang pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS.
Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal, misalnya memiliki kredit macet. Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengatakan simpanan para nasabah pada dasarnya aman 100% karena ada LPS.
Nasabah bisa melihat bunga penjaminan di situs LPS. Selain itu, Ary mengatakan banknya sendiri juga wajib menginformasikan kepada para nasabahnya. Agar menjadi catatan bahwa jika nasabah mendapatkan bunga di atas penjaminan LPS, maka tidak akan dapat penggantian dana jika bank ada masalah.
Sebelum membayarkan penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi, LPS menetapkan terlebih dahulu kategori simpanan nasabah menjadi dua kategori yakni layak bayar atau tidak layak bayar.