BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat nilai simpanan nasabah bank di Jawa Timur mencapai Rp807 triliun per September 2025. Jumlah tersebut menempatkan Jawa Timur sebagai daerah dengan nominal simpanan terbesar kedua secara nasional
Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S Hidayat, mengatakan kinerja perbankan di Jawa Timur menunjukkan konsistensi dari tahun ke tahun. Menurutnya, provinsi tersebut selalu menempati posisi penting dalam peta industri keuangan Indonesia, baik dari sisi jumlah rekening maupun nominal simpanan.
“Dari jumlah rekening, Jawa Timur berada di posisi ketiga. Kalau dari nominal simpanan, provinsi ini duduk di peringkat kedua dengan total Rp807 triliun,” ujar Bambang dalam keterangannya di Surabaya, Selasa, 18 November 2025.
Selain mencatat nilai simpanan yang besar, pertumbuhan sektor perbankan di Jawa Timur juga menunjukkan tren positif. LPS melaporkan kenaikan simpanan sebesar 4,6 persen secara tahunan. Jumlah rekening tumbuh 5,65 persen, yang menandakan meningkatnya kepercayaan publik terhadap sistem perbankan di wilayah tersebut.
Bambang menjelaskan, LPS terus menjaga stabilitas sektor perbankan melalui cakupan penjaminan simpanan yang tinggi. Hingga saat ini, LPS menjamin 99,95 persen rekening di seluruh Indonesia. Angka ini melampaui ketentuan minimal 90 persen yang diatur dalam undang-undang.
“Kami bersyukur, beberapa tahun terakhir cakupan penjaminan selalu berada di kisaran 99,9 persen. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Selain cakupan yang luas, percepatan pembayaran klaim juga menjadi fokus utama LPS. Dalam beberapa tahun terakhir, proses pembayaran klaim bagi bank yang dicabut izin usahanya berlangsung lebih cepat dibanding sebelumnya. Jika dahulu penyelesaian tahap pertama memerlukan waktu panjang, kini LPS mampu menyelesaikannya dalam tiga hingga lima hari kerja.
“Sejak 2019, percepatan pembayaran klaim meningkat lebih dari 76 persen. Di sejumlah BPR, pembayaran bisa kami lakukan dalam tiga hari kerja,” jelas Bambang.
Meski demikian, Bambang mengingatkan pentingnya edukasi kepada nasabah mengenai risiko simpanan yang tidak layak bayar. Di Jawa Timur, tercatat nilai sebesar Rp18,77 miliar yang tidak masuk dalam skema penjaminan. Kondisi tersebut umumnya terjadi akibat simpanan tidak tercatat dalam pembukuan, pemberian bunga yang melebihi tingkat penjaminan, hingga perilaku nasabah yang memperburuk kondisi kesehatan bank.
Dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, LPS berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan. LPS berkomitmen memperluas program literasi dan inklusi keuangan, terutama di daerah yang tingkat kepemilikan rekeningnya masih rendah.
“Kami diarahkan untuk memastikan kegiatan LPS memberikan dampak nyata menambah jumlah rekening, meningkatkan simpanan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan,” tutup Bambang.










