BeritaPerbankan – Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 13 Januari 2022 terdapat 107 bank umum dan 1.632 BPR atau BPRS yang beroperasi di Indonesia yang terdiri dari 27 BPD, 4 Bank BUMN, 8 bank asing dan 68 bank swasta nasional. Lantas apakah simpanan nasabah di bank asing dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dilansir dari situs resmi lps.go.id sesuai dengan amanat undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan disebutkan bahwa LPS menjamin simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia. Termasuk simpanan di bank asing yang membuka cabang di Indonesia juga dijamin oleh LPS.
Syarat dan ketentuan yang bagi simpanan nasabah di bank asing juga sama seperti simpanan di bank BUMN maupun swasta nasional.
Nasabah harus memenuhi syarat 3T untuk memperoleh klaim penjaminan LPS saat bank dilikuidasi oleh OJK. Syarat 3T tersebut terdiri dari: tercatat dalam pembukuan bank , tidak menerima suku bunga simpanan atau cashback melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak menyebabkan bank gagal misalnya karena kredit macet.
LPS menjamin simpanan nasabah di seluruh bank konvensional, bank syariah, BPR, BPRS, bank asing maupun bank nasional maksimal Rp 2 miliar per nasabah bank.
“Sebagian dana-dana besar dilindungi LPS. Masyarakat enggak usah khawatir keuangan di perbankan. Uang mereka dijamin 100 persen, kecuali uang di atas Rp2 miliar,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya mengatakan hingga April 2022 LPS menjamin simpanan nasabah sebanyak 447,1 juta rekening bank di seluruh perbankan di Indonesia atau mencakup 99,9 persen dari seluruh rekening nasabah perbankan yang ada.
“Dengan hanya mempertimbangkan maksimum simpanan yang dijamin sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, maka cakupan penjaminan LPS mencapai 99,9 persen dari jumlah rekening nasabah penyimpan atau setara 447,1 juta rekening,” kata Purbaya seperti dikutip dari Antara dalam Silaturahmi LPS di Jakarta, Selasa (12/4).
Purbaya meminta nasabah perbankan waspada terhadap penawaran bunga simpanan yang tinggi melampaui TBP yang ditetapkan LPS karena menurut data LPS lebih dari 80 persen nasabah yang yang dilikuidasi gagal mendapat klaim penjaminan disebabkan syarat bunga simpanan yang diperoleh nasabah di atas batas wajar LPS.
Selanjutnya LPS juga meminta perbankan untuk transparan dalam memberikan bunga simpanan kepada nasabah dengan menjelaskan mengenai program penjaminan LPS dan risiko simpanan berbunga tinggi yang tidak dijamin oleh LPS jika bank dilikuidasi oleh OJK.
LPS menemukan masih ada bank yang memberikan bunga simpanan yang tinggi melebihi tingkat bunga penjaminan. LPS akan memanggil pihak bank untuk mengonfirmasi apakah bank sudah menginformasikan risiko simpanan tanpa jaminan LPS dan program penjaminan LPS kepada nasabah.
Apabila bank terbukti tidak memberikan informasi tersebut maka LPS akan memberikan sanksi dengan mengumumkan kepada publik daftar nama bank yang tidak dijamin LPS agar masyarakat waspada sebab simpanan mereka di bank tersebut di luar tanggung jawab LPS jika bank dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.