TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 3 months ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 3 months ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 3 months ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 3 months ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 3 months ago
berikutnya
sebelum
Search
30/03/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Simpanan Nasabah di Bank Digital Dijamin LPS, Tapi Wajib Penuhi Syarat Ini!

oleh Permadi
27/05/2022
in Bank, LPS
Reading Time:2 mins read
1 0
0
LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar
0
SHARE
1
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Kehadiran bank digital menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat untuk menyimpan uang dan menggunakan layanan perbankan yang dapat diakses melalui gawai kapan saja dan dimana saja.

Fenomena kemunculan bank digital menjadi perhatian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terutama terkait sejumlah bank digital yang menawarkan produk simpanan dengan bunga yang tinggi melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan oleh LPS.

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan pada dasarnya bank digital merupakan peserta penjaminan LPS namun perlu diketahui apabila nasabah bank digital menerima bunga simpanan melebihi TBP maka simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS.

Selanjutnya Lana mengatakan kepada masyarakat tidak perlu khawatir menabung di bank digital asalkan dipastikan bunga yang diterima di bawah TBP yang ditetapkan LPS.

“Nasabah pun harus proaktif dalam mencari informasi terkait hal itu, karena itu adalah hak nasabah untuk mendapatkan informasi yang utuh dan lengkap terkait suku bunga yang ditetapkan oleh bank,” ujar Lana pada Rabu (25/5).

Lana meminta kepada seluruh bank termasuk bank digital untuk bersikap terbuka kepada nasabah perihal informasi program penjaminan simpanan LPS, syarat dan ketentuan yang berlaku dan risiko simpanan nasabah tidak dijamin oleh LPS karena tidak memenuhi syarat yaitu menerima bunga simpanan yang tinggi.

LPS juga meminta bank menempatkan informasi program penjaminan LPS di tempat yang mudah terlihat oleh nasabah di seluruh kantor cabang, situs resmi bank dan akun media sosial resmi bank. Masyarakat berhak memperoleh informasi tersebut dan bank wajib menginformasikan.

LPS akan terus memonitor bank mana saja yang memberikan bunga simpanan yang tinggi tanpa penjelasan atau pemberitahuan terkait syarat penjaminan LPS.

Tentang besaran tingkat bunga penjaminan, LPS baru saja menetapkan TBP periode 28 Mei hingga 30 September 2022 yang masih sama dengan periode sebelumnya yaitu 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum , 0,25 persen untuk simpanan dalam mata uang asing dan 6,00 persen untuk simpanan di BPR.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Rabu, 25 Mei 2022 mengatakan kebijakan mempertahankan TBP didasari oleh perkembangan kondisi terbaru stabilitas keuangan dan sinergi kebijakan bersama otoritas lain dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu LPS juga mempertimbangkan laju penurunan suku bunga simpanan perbankan yang relatif lambat dan likuiditas perbankan yang terpantau masih stabil.

Purbaya menambahkan selanjutnya LPS akan melakukan asesmen terhadap kondisi perekonomian dan keuangan nasional serta faktor-faktor eksternal global yang berpotensi mempengaruhi kebijakan tingkat bunga penjaminan.

“LPS secara berkelanjutan akan melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta dampaknya pada kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan,” papar Purbaya.

Sesuai dengan undang-undang LPS akan memperbaharui informasi penetapan TBP paling tidak tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September.

Masyarakat dapat mengetahui informasi lengkap mengenai program penjaminan LPS, syarat dan ketentuan serta besaran tingkat bunga penjaminan di alam resmi lps.go.id.

Tags: bank digitalberita lpsBIklaim penjaminan LPSLana SoelistianingsihLPSpemulihan ekonomi nasionalprogram penjaminan LPSPurbaya Yudhi Sadewa
Previous Post

GMW Segera naik, Apa Dampaknya?

Next Post

Wah, Terra Luna Menghilang Dari Market Crypto?

Next Post
Wah, Terra Luna Menghilang Dari Market Crypto?

Wah, Terra Luna Menghilang Dari Market Crypto?

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
LPS Umumkan Juara Ajang LPS Call For Research 2022

LPS Umumkan Juara Ajang LPS Call For Research 2022

31/10/2022
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
BSI Komitmen Terapkan Prinsip ESG Selaras dengan Aspek Keuangan Berkelanjutan!

BSI Komitmen Terapkan Prinsip ESG Selaras dengan Aspek Keuangan Berkelanjutan!

01/12/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add