BeritaPerbankan – Kehadiran bank digital menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat untuk menyimpan uang dan menggunakan layanan perbankan yang dapat diakses melalui gawai kapan saja dan dimana saja.
Fenomena kemunculan bank digital menjadi perhatian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terutama terkait sejumlah bank digital yang menawarkan produk simpanan dengan bunga yang tinggi melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan oleh LPS.
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan pada dasarnya bank digital merupakan peserta penjaminan LPS namun perlu diketahui apabila nasabah bank digital menerima bunga simpanan melebihi TBP maka simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS.
Selanjutnya Lana mengatakan kepada masyarakat tidak perlu khawatir menabung di bank digital asalkan dipastikan bunga yang diterima di bawah TBP yang ditetapkan LPS.
“Nasabah pun harus proaktif dalam mencari informasi terkait hal itu, karena itu adalah hak nasabah untuk mendapatkan informasi yang utuh dan lengkap terkait suku bunga yang ditetapkan oleh bank,” ujar Lana pada Rabu (25/5).
Lana meminta kepada seluruh bank termasuk bank digital untuk bersikap terbuka kepada nasabah perihal informasi program penjaminan simpanan LPS, syarat dan ketentuan yang berlaku dan risiko simpanan nasabah tidak dijamin oleh LPS karena tidak memenuhi syarat yaitu menerima bunga simpanan yang tinggi.
LPS juga meminta bank menempatkan informasi program penjaminan LPS di tempat yang mudah terlihat oleh nasabah di seluruh kantor cabang, situs resmi bank dan akun media sosial resmi bank. Masyarakat berhak memperoleh informasi tersebut dan bank wajib menginformasikan.
LPS akan terus memonitor bank mana saja yang memberikan bunga simpanan yang tinggi tanpa penjelasan atau pemberitahuan terkait syarat penjaminan LPS.
Tentang besaran tingkat bunga penjaminan, LPS baru saja menetapkan TBP periode 28 Mei hingga 30 September 2022 yang masih sama dengan periode sebelumnya yaitu 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum , 0,25 persen untuk simpanan dalam mata uang asing dan 6,00 persen untuk simpanan di BPR.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Rabu, 25 Mei 2022 mengatakan kebijakan mempertahankan TBP didasari oleh perkembangan kondisi terbaru stabilitas keuangan dan sinergi kebijakan bersama otoritas lain dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu LPS juga mempertimbangkan laju penurunan suku bunga simpanan perbankan yang relatif lambat dan likuiditas perbankan yang terpantau masih stabil.
Purbaya menambahkan selanjutnya LPS akan melakukan asesmen terhadap kondisi perekonomian dan keuangan nasional serta faktor-faktor eksternal global yang berpotensi mempengaruhi kebijakan tingkat bunga penjaminan.
“LPS secara berkelanjutan akan melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta dampaknya pada kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan,” papar Purbaya.
Sesuai dengan undang-undang LPS akan memperbaharui informasi penetapan TBP paling tidak tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September.
Masyarakat dapat mengetahui informasi lengkap mengenai program penjaminan LPS, syarat dan ketentuan serta besaran tingkat bunga penjaminan di alam resmi lps.go.id.