Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana simpanan nasabah perbankan dengan nilai penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank saat mengalami gagal bayar atau dicabut izin usahanya. Meski nilai penjaminan ini terbilang cukup tinggi, namun ada sejumlah pihak yang meminta LPS menaikkan batas maksimal penjaminan simpanan.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan nilai penjaminan Rp2 miliar yang diberikan oleh LPS sudah lebih dari cukup, bahkan sudah melampaui standar yang dilakukan oleh LPS dunia. Dia menjelaskan saat ini nilai penjaminan LPS setara dengan 35,1 kali PDB kapita nasional.
“Ada kritik katanya LPS gimana kalau nilai penjaminannya dinaikkan? Penjaminan kita sudah lebih dari cukup untuk menjaga stabilitas sistem, menjaga keamanan masyarakat penabung di sistem bank,” kata Purbaya.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Demirguc-Kunt et al pada tahun 2015 dan dipublikasikan dalam Journal of Financial Stability, dapat disimpulkan bahwa rata-rata rasio penjaminan per PDB per kapita adalah sekitar 5 kali untuk negara berpenghasilan tinggi. Untuk negara dengan pendapatan menengah ke atas, rasio tersebut sekitar 6 kali, sementara negara berpendapatan menengah ke bawah memiliki rasio sekitar 11 kali, dan negara berpendapatan rendah memiliki rasio sekitar 5 kali.
“LPS punya komitmen yang tinggi dalam menjaga kepercayaan deposan bank agar tetap merasa aman, tenang, dan pasti untuk menyimpan uangnya dalam sistem perbankan nasional,” pungkas Purbaya.
Purbaya menyatakan nilai penjaminan yang diberikan LPS mengalami kenaikan pada tahun 2008 dari Rp100 juta menjadi Rp2 miliar. Dia mengatakan LPS belum akan menaikkan nilai penjaminan ke angka maksimal Rp 5 miliar. Hal ini disebabkan oleh pertimbangan bahwa rata-rata penjaminan yang diberikan oleh LPS di berbagai negara hanya sekitar 7 kali dari PDB per kapita.
“LPS sudah jauh di atas standar yang dilakukan LPS dunia. Jadi, dari jumlah yang Rp 2 miliar itu sekitar 99,94 persen atau 534 juta rekening dilindungi 100 persen oleh LPS,” tutur Purbaya.
Di sisi lain, Purbaya memastikan LPS memiliki kekayaan sebesar Rp210 triliun yang dinilai sangat memadai untuk membiayai klaim penjaminan simpanan nasabah perbankan. LPS siap menjamin dana nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dengan memenuhi 3 syarat utama yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat penipuan dan kredit macet yang merugikan bank.
“Sebagian dana-dana besar dilindungi LPS. Masyarakat enggak usah khawatir keuangan di perbankan. Uang mereka dijamin 100 persen, kecuali uang di atas Rp 2 miliar,” kata Purbaya.
Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Jumat, 3 November 2023, Purbaya mengungkapkan bahwa pada bulan September 2023, LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024. TBP tetap berada di level 4,25 persen untuk simpanan rupiah dan 2,25 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum, sementara itu, untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), TBP tetap sebesar 6,75 persen.
Keputusan tersebut diambil dengan tujuan menjaga keberlanjutan pemulihan ekonomi dan memperkuat stabilitas sistem keuangan (SSK). Langkah ini juga dilakukan untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian yang mungkin timbul dari faktor eksternal dan volatilitas pasar keuangan. Selain itu, keputusan ini memberikan ruang yang lebih lanjut bagi sektor perbankan dalam mengelola likuiditasnya, sekaligus menjaga sinergi antara berbagai otoritas kebijakan dalam mendukung pemulihan kinerja intermediasi perbankan.