Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga yang bertugas menjamin simpanan nasabah perbankan melalui program penjaminan simpanan. Perlindungan terhadap simpanan nasabah ini telah dilakukan LPS sejak tahun 2005, setahun sejak LPS didirikan yaitu tahun 2004.
Dalam pelaksanaan program penjaminan simpanan, LPS memberlakukan kriteria penjaminan simpanan yang wajib dipenuhi oleh nasabah. Ini dikenal dengan syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak menyebabkan bank merugi seperti pada kasus kredit macet.
Saat ini nilai penjaminan yang diberikan LPS bagi nasabah bank yang dicabut izin usahanya adalah Rp 2 miliar per nasabah per bank. LPS akan memberikan penggantian saldo simpanan nasabah bank yang dilikuidasi melalui proses rekonsiliasi dan verifikasi setelah bank dinyatakan gagal bayar oleh otoritas pengawas.
Dalam proses tersebut akan dihasilkan daftar simpanan nasabah layak bayar dan tidak layar bayar berdasarkan syarat 3T yang telah dijelaskan sebelumnya. Nasabah yang masuk dalam daftar simpanan layak bayar wajib mengajukan klaim penjaminan kepada bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS, paling lambat lima tahun sejak bank tersebut dicabut izin usahanya.
LPS akan mengganti saldo simpanan layak bayar maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun bagi nasabah yang simpanannya termasuk dalam kategori tidak layak bayar maka tidak dapat mengajukan klaim penjaminan.
Meski demikian LPS memberikan kesempatan kepada nasabah yang keberatan dengan keputusan LPS tersebut. LPS mempersilakan nasabah mengajukan keberatan sesuai dengan regulasi yang ada.
Pengajuan keberatan harus dilakukan paling lambat dalam waktu 180 hari terhitung sejak pengumuman simpanan tidak layak bayar. Jika melebihi waktu yang ditentukan maka nasabah dianggap menerima keputusan LPS.
Dalam mengajukan keberatan nasabah wajib melampirkan bukti-bukti dan dokumen yang diperlukan. Apabila LPS tetap tidak mengubah keputusannya maka nasabah dipersilakan menempuh upaya hukum di pengadilan.
Berikut ini prosedur lengkap pengajuan keberatan kepada LPS atas keputusan simpanan tidak layak bayar, yang dilansir dari laman LPS www.lps.go.id.
- Nasabah menyampaikan keberatan kepada LPS dengan melampirkan berbagai dokumen yang mendukung.
- LPS melakukan investigasi atas dokumen atau bukti yang diberikan oleh nasabah penyimpan. Apabila keberatan tersebut diterima, LPS akan mengubah status simpanan menjadi layak bayar.
- Penetapan mengenai keberatan nasabah penyimpan menjadi kewenangan LPS.
- Pengajuan keberatan dapat dilakukan melalui aplikasi pada website LPS yang dapat diakses melalui laman lps.go.id.
- Surat Keberatan Nasabah berisi informasi yang dibutuhkan seperti identitas nasabah, identitas simpanan, kronologi atau alasan pengajuan keberatan, serta dokumen pendukung lainnya.
- Informasi yang terdapat dalam Surat Keberatan Nasabah dan dokumen yang dilampirkan mencakup identitas nasabah, jenis simpanan, nomor rekening, nominal simpanan, uraian mengenai alasan pengajuan keberatan, permohonan keberatan yang diinginkan, serta dokumen pendukung lainnya. Nasabah juga perlu memberikan pernyataan kebenaran atas informasi tersebut, menyediakan bukti yang jelas jika diminta oleh LPS, dan menandatangani surat keberatan tersebut.