TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 week ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 week ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 week ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 week ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 2 weeks ago
berikutnya
sebelum
Search
13/01/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Simpanan Tidak Layak Bayar Capai Rp373 Miliar, LPS: Perhatikan Syarat Penjaminan Simpanan

oleh Permadi
12/09/2023
in Bank
Reading Time:3 mins read
0 0
0
Cara LPS Tingkatkan Literasi Keuangan di Kalangan Milenial Lewat Creavid Competition
0
SHARE
5
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Sepanjang periode tahun 2005 hingga 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat terdapat Rp 373 miliar dana simpanan nasabah bank yang dilikuidasi masuk dalam kategori tidak layak bayar. Ini artinya simpanan nasabah tidak berhak mendapatkan penggantian saldo rekening saat bank dinyatakan gagal bayar.

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih mengatakan hal itu terjadi karena simpanan nasabah tidak memenuhi syarat dan kriteria dalam program penjaminan simpanan LPS. Untuk memperoleh perlindungan dan jaminan pengembalian dana simpanan, ada 3 syarat yang harus dipenuhi yaitu aliran dana simpanan harus tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan maupun cashback melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak merugikan bank seperti terlibat kasus kredit macet dan penipuan.

Lana juga mengingatkan nasabah bahwa maksimal saldo rekening yang dijamin LPS adalah Rp 2 miliar per nasabah per bank. Oleh karena itu Lana mengimbau masyarakat yang memiliki uang di rekening bank lebih dari Rp 2 miliar agar membagi uang tersebut ke dalam beberapa rekening di bank yang berbeda, untuk mendapatkan penjaminan penuh dari LPS.

“Kalau misalnya kalau punya uang Rp5 miliar, dibagi-bagi ke bank lain, jangan di satu bank saja,” kata Lana.

Lana mengungkapkan adanya temuan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang melakukan transaksi dengan sistem penitipan yang berpotensi dana nasabah tidak tercatat di sistem bank tersebut. Sehingga saat bank mengalami gagal bayar dana nasabah tidak dapat dikembalikan karena tidak ada bukti yang bisa memvalidasi simpanan nasabah tersebut.

LPS mengimbau nasabah secara berkala mencetak pembukuan atau bukti transaksi kepada pihak bank, meskipun catatan itu ada di mobile banking. Namun dalam situasi bank dinyatakan bangkrut, nasabah perlu menyertakan catatan pembukuan untuk mengajukan klaim penjaminan.

“Jangan lupa mencetak pembukuan atau bukti transaksi, walaupun ada di mobile. Sebaiknya cetak rutin. Ini karena saat pembayaran klaim dari bank bangkrut yang diperlukan adalah catatan dari rekeningnya,” ujarnya.

LPS juga senantiasa mengingatkan masyarakat untuk patuh terhadap peraturan penjaminan simpanan agar dana nasabah aman saat bank bangkrut. Penyebab utama simpanan nasabah masuk kategori tidak layak bayar adalah suku bunga simpanan yang diterima melebihi batas maksimal bunga penjaminan.

Untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2023, LPS telah menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum adalah 4,25 persen, simpanan dalam mata uang asing 2,25 persen dan simpanan rupiah di BPR 6,75 persen.

LPS menegaskan pihaknya tidak memiliki wewenang melarang nasabah menerima bunga tinggi melebihi bunga penjaminan, namun nasabah mesti paham risikonya, yaitu saldo simpanan tidak akan dijamin LPS saat bank mengalami kebangkrutan.

Begitupun LPS tidak bisa melarang bank memberikan tawaran suku bunga tinggi kepada nasabah, sepanjang bank memberikan informasi kepada nasabah tentang simpanan mereka yang tidak masuk dalam program penjaminan simpanan LPS.

“Kalau nasabah yakin tempatkan dana dan bank-nya tidak kenapa-kenapa kita tidak melarang. Kalau tidak yakin lebih baik ikuti saja dengan suku bunga penjaminan LPS,” katanya.

Seperti diketahui LPS telah menjalankan program penjaminan simpanan sejak tahun 2005. Selama beroperasi, LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan  layak bayar sebesar Rp 1,75 triliun kepada lebih dari 270 ribu nasabah bank yang dilikuidasi.

Dalam perkembangannya, LPS mendapatkan tugas baru diantaranya yaitu menjalankan program penjaminan polis asuransi berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan program penjaminan polis, sesuai dengan amanat undang-undang, dijadwalkan akan mulai bergulir pada 12 Januari 2028 atau lima tahun sejak UU P2SK disahkan. Saat ini LPS diketahui tengah melakukan berbagai persiapan untuk menjamin pelaksanaan penjaminan polis dapat berjalan sesuai dengan harapan.

LPS bersama OJK dan DPR terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi untuk menyusun sejumlah aturan turunan dalam pelaksanaan penjaminan polis asuransi. LPS juga mengajak seluruh perusahaan asuransi untuk memanfaatkan masa transisi lima tahun ini untuk membenahi manajamen perusahan, sebab hanya perusahaan asuransi sehatlah yang bisa menjadi peserta program penjaminan polis.

 

 

 

 

Tags: AsuransiBIKSSKlembaga penjamin simpananLPSojkpolis asuransiprogram penjaminan polisprogram penjaminan simpananUU P2SK
Previous Post

Laporan LPS: Total simpanan BPR posisi 30 Juni 2023 sebesar Rp155,5 triliun dengan jumlah rekening 15.525.743 rekening

Next Post

LPS Siap Jamin Polis Asuransi Menurut UU P2SK, Begini Mekanismenya

Next Post
LPS Klarifikasi Penipuan Pinjaman Online Mengatasnamakan Lembaganya

LPS Siap Jamin Polis Asuransi Menurut UU P2SK, Begini Mekanismenya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
LPS Gandeng Industri Asuransi Siapkan Program Penjaminan Polis

LPS Siapkan Skema Premi Untuk Program Penjaminan Polis

07/11/2025
LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

15/10/2021
Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

09/09/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.