TRENDING
LPS Buka Rekrutmen Pegawai, Simak Syarat dan Cara Daftarnya! 13 hours ago
Panitia Seleksi Tetapkan 26 Kandidat DK LPS, Ada Tokoh Publik Hingga Akademisi 13 hours ago
Antam vs UBS: Mengenal Perbedaan Emas Batangan di Tengah Gejolak Ekonomi 1 day ago
26 Calon Dewan Komisioner LPS Lolos Seleksi Administratif 1 day ago
Daftar 26 Calon DK LPS Periode 2025–2030, Sri Mulyani Buka Ruang Partisipasi Publik 2 days ago
berikutnya
sebelum
Search
13/07/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Simpanan Tidak Layak Bayar Capai Rp373 Miliar, LPS: Perhatikan Syarat Penjaminan Simpanan

oleh Permadi
12/09/2023
in Bank
Reading Time:3 mins read
0 0
0
Cara LPS Tingkatkan Literasi Keuangan di Kalangan Milenial Lewat Creavid Competition
0
SHARE
4
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Sepanjang periode tahun 2005 hingga 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat terdapat Rp 373 miliar dana simpanan nasabah bank yang dilikuidasi masuk dalam kategori tidak layak bayar. Ini artinya simpanan nasabah tidak berhak mendapatkan penggantian saldo rekening saat bank dinyatakan gagal bayar.

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih mengatakan hal itu terjadi karena simpanan nasabah tidak memenuhi syarat dan kriteria dalam program penjaminan simpanan LPS. Untuk memperoleh perlindungan dan jaminan pengembalian dana simpanan, ada 3 syarat yang harus dipenuhi yaitu aliran dana simpanan harus tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan maupun cashback melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak merugikan bank seperti terlibat kasus kredit macet dan penipuan.

Lana juga mengingatkan nasabah bahwa maksimal saldo rekening yang dijamin LPS adalah Rp 2 miliar per nasabah per bank. Oleh karena itu Lana mengimbau masyarakat yang memiliki uang di rekening bank lebih dari Rp 2 miliar agar membagi uang tersebut ke dalam beberapa rekening di bank yang berbeda, untuk mendapatkan penjaminan penuh dari LPS.

“Kalau misalnya kalau punya uang Rp5 miliar, dibagi-bagi ke bank lain, jangan di satu bank saja,” kata Lana.

Lana mengungkapkan adanya temuan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang melakukan transaksi dengan sistem penitipan yang berpotensi dana nasabah tidak tercatat di sistem bank tersebut. Sehingga saat bank mengalami gagal bayar dana nasabah tidak dapat dikembalikan karena tidak ada bukti yang bisa memvalidasi simpanan nasabah tersebut.

LPS mengimbau nasabah secara berkala mencetak pembukuan atau bukti transaksi kepada pihak bank, meskipun catatan itu ada di mobile banking. Namun dalam situasi bank dinyatakan bangkrut, nasabah perlu menyertakan catatan pembukuan untuk mengajukan klaim penjaminan.

“Jangan lupa mencetak pembukuan atau bukti transaksi, walaupun ada di mobile. Sebaiknya cetak rutin. Ini karena saat pembayaran klaim dari bank bangkrut yang diperlukan adalah catatan dari rekeningnya,” ujarnya.

LPS juga senantiasa mengingatkan masyarakat untuk patuh terhadap peraturan penjaminan simpanan agar dana nasabah aman saat bank bangkrut. Penyebab utama simpanan nasabah masuk kategori tidak layak bayar adalah suku bunga simpanan yang diterima melebihi batas maksimal bunga penjaminan.

Untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2023, LPS telah menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum adalah 4,25 persen, simpanan dalam mata uang asing 2,25 persen dan simpanan rupiah di BPR 6,75 persen.

LPS menegaskan pihaknya tidak memiliki wewenang melarang nasabah menerima bunga tinggi melebihi bunga penjaminan, namun nasabah mesti paham risikonya, yaitu saldo simpanan tidak akan dijamin LPS saat bank mengalami kebangkrutan.

Begitupun LPS tidak bisa melarang bank memberikan tawaran suku bunga tinggi kepada nasabah, sepanjang bank memberikan informasi kepada nasabah tentang simpanan mereka yang tidak masuk dalam program penjaminan simpanan LPS.

“Kalau nasabah yakin tempatkan dana dan bank-nya tidak kenapa-kenapa kita tidak melarang. Kalau tidak yakin lebih baik ikuti saja dengan suku bunga penjaminan LPS,” katanya.

Seperti diketahui LPS telah menjalankan program penjaminan simpanan sejak tahun 2005. Selama beroperasi, LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan  layak bayar sebesar Rp 1,75 triliun kepada lebih dari 270 ribu nasabah bank yang dilikuidasi.

Dalam perkembangannya, LPS mendapatkan tugas baru diantaranya yaitu menjalankan program penjaminan polis asuransi berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan program penjaminan polis, sesuai dengan amanat undang-undang, dijadwalkan akan mulai bergulir pada 12 Januari 2028 atau lima tahun sejak UU P2SK disahkan. Saat ini LPS diketahui tengah melakukan berbagai persiapan untuk menjamin pelaksanaan penjaminan polis dapat berjalan sesuai dengan harapan.

LPS bersama OJK dan DPR terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi untuk menyusun sejumlah aturan turunan dalam pelaksanaan penjaminan polis asuransi. LPS juga mengajak seluruh perusahaan asuransi untuk memanfaatkan masa transisi lima tahun ini untuk membenahi manajamen perusahan, sebab hanya perusahaan asuransi sehatlah yang bisa menjadi peserta program penjaminan polis.

 

 

 

 

Tags: AsuransiBIKSSKlembaga penjamin simpananLPSojkpolis asuransiprogram penjaminan polisprogram penjaminan simpananUU P2SK
Previous Post

Laporan LPS: Total simpanan BPR posisi 30 Juni 2023 sebesar Rp155,5 triliun dengan jumlah rekening 15.525.743 rekening

Next Post

LPS Siap Jamin Polis Asuransi Menurut UU P2SK, Begini Mekanismenya

Next Post
LPS Klarifikasi Penipuan Pinjaman Online Mengatasnamakan Lembaganya

LPS Siap Jamin Polis Asuransi Menurut UU P2SK, Begini Mekanismenya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
LPS Bakal Kejar Pelaku Tindak Pidana Perbankan

12 BPR Dilikuidasi Sepanjang Tahun 2024, LPS: Ini Bukan Indikasi Krisis Perbankan

05/06/2024
Nasabah Bank Digital Indonesia Mencapai 60 Juta Orang, LPS Jamin Simpanan Nasabah dengan Kriteria 3T

LPS: Rekening Warga Bali Tembus 9 Juta, DPK Tumbuh Di Atas Rata-Rata Nasional

09/07/2025
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
LPS: Hingga Oktober 2021, Tercatat Rp 370, 28 Miliar Simpanan Tidak layak Bayar

LPS Buka Rekrutmen Pegawai, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

13/07/2025
LPS Kaji Peluang Kenaikan Nilai Simpanan yang Dijamin di Atas Rp2 Miliar

Panitia Seleksi Tetapkan 26 Kandidat DK LPS, Ada Tokoh Publik Hingga Akademisi

13/07/2025
Antam vs UBS: Mengenal Perbedaan Emas Batangan di Tengah Gejolak Ekonomi

Antam vs UBS: Mengenal Perbedaan Emas Batangan di Tengah Gejolak Ekonomi

12/07/2025
26 Calon Dewan Komisioner LPS Lolos Seleksi Administratif

26 Calon Dewan Komisioner LPS Lolos Seleksi Administratif

12/07/2025
LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Rp97 Miliar di Triwulan I 2025

Daftar 26 Calon DK LPS Periode 2025–2030, Sri Mulyani Buka Ruang Partisipasi Publik

12/07/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.