TRENDING
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan 16 hours ago
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS 17 hours ago
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan! 18 hours ago
Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up? 18 hours ago
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022! 19 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
29/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Simpanannya Dijamin Oleh LPS Bikin Nasabah Engga Lagi Was-Was

oleh Retno Yulianti
07/12/2021
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS: Hingga Oktober 2021, Tercatat Rp 370, 28 Miliar Simpanan Tidak layak Bayar

Kepercayaan masyarakat terhadap perbankan yang terus menunjukkan grafik peningkatan, adalah salah satu unsur penting guna turut mendukung percepatan pemulihan perekonomian nasional yang terdampak pandemi global Covid-19. Foto/Dok

0
SHARE
2
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Beritaperbankan – Nasabah tidak lagi was-was ketika bank tempatnya menyimpan dana dicabut izin usaha,  karena ada kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Seperti yang dialami para nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Utomo Widodo di Ngawi, Jawa Tengah yang beberapa waktu lalu ditutup.

Para nasabah bank tersebut kebingungan mengenai bagaimana nasib simpanannya setelah mengetahui bahwa BPR tersebut tidak lagi beroperasi. Namun, berkat informasi dari pihak bank, maka nasabah merasa tenang, oleh sebab simpanan mereka akan dijamin oleh LPS.

Tim dari LPS kemudian turun langsung dan bertemu dengan para nasabah. Dengan tujuan ingin mengetahui sudah sejauh mana dan seperti apa proses penjaminan simpanan yang dilaksanakan oleh LPS.

Nasabah pertama yang ditemui ialah, Sandhika Dwi Septian, Pelajar SMK Negeri 1 Geneng, Kabupaten Ngawi. Dia mengungkapkan, bahwa dirinya menabung sejak bangku SMP, dan menabung untuk menaikkan haji kedua orang tua.

“Setiap minggu menyisihkan uang Rp10.000 untuk ditabung di bank, saya khawatir karena bank itu ditutup,” ujarnya.

Namun kekhawatirannya sirna manakala sang guru, Rini Piastutik menjelaskan kepadanya dan juga siswa lainnya, bahwa simpanan mereka di bank yang bangkrut akan dijamin oleh LPS.

Kemudian nasabah lainnya yaitu, Ibu Titik Suwarti, petani dari Desa Tepas, Kabupaten Ngawi, Jawa Tengah. Dia bercerita bahwa dirinya dilanda kecemasan, sampai-sampai tidak bisa tidur.

“Perasaan kami was-was, karena kami belum mengetahui info sepenuhnya. hampir setiap malam saya tidak bisa tidur. Tapi setelah tahu dari pihak bank yang sudah menginformasikan bahwa simpanan kami akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kami sedikit lega,” ujarnya.

LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Dan, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.

Sandhika dan Ibu Titiek menambahkan, proses pencairan mudah, LPS juga sangat membantu dan menyampaikan informasi yang lengkap tentang prosedur yang harus nasabah jalankan secara detail.

Masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika terdapat bank yang terpaksa ditutup/bangkrut, maka LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank tersebut. Namun, banyak dari masyarakat yang belum memahami syarat-syarat penjaminan simpanan yang berlaku.

Adapun syarat penjaminan sebagai berikut: 1. Tercatat dalam pembukuan bank; 2. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan; 3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.

Berdasarkan data klaim penjaminan per Januari 2021, total simpanan atas bank yang bangkrut kemudian dilikuidasi LPS per Oktober 2021 ialah Rp2,05 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,68 triliun (81,9 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 264.172 nasabah bank.

Lalu terdapat Rp370 miliar (18,2 persen) milik 18.095 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,9 persen atau sebesar Rp284,9 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat), baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah. Seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia adalah peserta penjaminan LPS.

Tags: berita lpsBPRkabar lpskabar terbaru lpslembaga penjamin simpananLPSnasabahpenjaminan LPS
Previous Post

LPS: Meski Ada Tren Penurunan Suku Bunga Deposito, Simpanan Nasabah Naik Per Oktober 2021

Next Post

Generasi Z dan Y Makin Melek Investasi Saham dan Reksadana

Next Post
Generasi Z dan Y Makin Melek Investasi Saham dan Reksadana

Generasi Z dan Y Makin Melek Investasi Saham dan Reksadana

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

25/05/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

26/05/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

28/05/2022
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

28/05/2022
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

28/05/2022
Ada Apa Dengan PHK Massal  Perusahaan Start Up?

Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up?

28/05/2022
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

28/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add