Berita Perbankan – Program Penjaminan simpanan nasabah perbankan telah dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak tahun 2005. Ini merupakan salah satu fungsi LPS dalam menjaga keamanan simpanan nasabah saat bank tempat menyimpan uang dinyatakan gagal bayar.
Melalui program penjaminan simpanan, nasabah tetap memiliki akses terhadap dana simpanan mereka dalam kondisi bank dilikuidasi. Nilai penjaminan yang diberikan LPS mencapai Rp 2 miliar per nasabah per bank. Nominal itu setara dengan 70x dari PDB per kapita Indonesia. Di awal pelaksanaan program penjaminan simpanan, LPS menjamin simpanan nasabah sebesar Rp 100 juta.
Kepala Kantor Persiapan Program Restrukturisasi Perbankan dan Hubungan Lembaga LPS, Hermawan Setyo Wibowo mengatakan nilai penjaminan yang diberikan LPS sudah melampaui batas minimum berdasarkan undang-undang dimana nilai penjaminan setidaknya setara dengan 6 hingga 7 kali PDB per kapita.
“Salah satu respons pemerintah adalah menaikkan penjaminan dari Rp100 juta menjadi Rp2 miliar. Nah kalau sebenarnya Rp2 miliar sudah sangat besar, karena ini sudah sekitar 70x dari PDB per kapita Indonesia, kalau rata-rata sebenarnya best practice 6-7x dari PDB,” jelas Hermawan.
Hermawan menjelaskan proses pencairan refund dana simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sangat mudah dan cepat. Dalam situasi bank ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas, LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data nasabah bank tersebut.
Berdasarkan peraturan undang-undang LPS, proses rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan selama 90 hari kerja terhitung sejak bank dinyatakan gagal bayar. Namun dalam praktiknya LPS mampu menyelesaikan rangkaian proses itu lebih cepat.
Hermawan mengatakan dengan berbagai inovasi dan peningkatan kualitas kinerja, LPS dalam waktu sepuluh hari sudah bisa menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi untuk menetapkan simpanan nasabah layak bayar dan tidak layak bayar, sehingga nasabah dapat mencairkan klaim penjaminan simpanan lebih cepat.
Setelah LPS mengumumkan simpanan layak bayar, nasabah tinggal mengajukan klaim penjaminan kepada bank yang telah ditunjuk oleh LPS sebagai bank pembayar, biasanya LPS menunjuk bank BUMN untuk membantu membayarkan pencairan klaim penjaminan.
“Syaratnya, tercatat, tidak melebihi suku bunga penjaminan, dan tidak fraud [3T]. Untuk memastikan nasabah memenuhi 3T, kami melakukan rekonsiliasi dan verifikasi, tapi sama UU kami dibatasi maksimum 90 hari sudah punya kepastian,” kata Hermawan.
Mengenai penggantian dana nasabah, dia menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada masalah teknis yang teridentifikasi. Meskipun begitu, ada kasus di mana terdapat nasabah yang tidak tercatat dan mengajukan keberatan terhadap proses tersebut. Dalam situasi semacam ini, LPS akan melakukan verifikasi ulang terhadap klaim nasabah dan jika perlu, penyelesaiannya bisa melalui jalur pengadilan.
Perlu diketahui bahwa pengajuan klaim penjaminan memiliki batas maksimal yaitu paling lambat lima tahun terhitung sejak bank ditutup oleh otoritas. Jika melewati batas waktu, maka klaim penjaminan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hermawan menjelaskan LPS menjalankan program penjaminan simpanan berdasarkan peraturan perundang-undangan, di mana jika simpanan nasabah tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku maka LPS tidak akan membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah. Sejauh ini simpanan tidak layak bayar mencapai 10 persen, sementara sisanya 90 persen sudah dibayarkan LPS.
“Kalau di kami sudah diatur di dalam UU, kalau ada syarat yang tidak memenuhi syarat, mau enggak mau enggak kami bayar. Tapi tetap membuka juga mengajukan keberatan verifikasi lagi lebih dalam. Sekarang rata-rata 90 persen kami bayar, jadi ada sekitar 10 persen yang gak tercatat, melebihi bunga penjaminan, dan terlibat kecurangan. Artinya masyarakat sudah paham,” ungkapnya.
Sebagian besar simpanan nasabah tidak mendapatkan jaminan karena menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS. Untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2023, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum adalah 4,25 persen, 2,25 persen untuk simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 persen untuk simpanan di BPR/BPRS.
LPS meminta masyarakat senantiasa mengikuti peraturan program penjaminan LPS agar dana simpanan nasabah mendapatkan penggantian saldo hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.