BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyepakati Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) terkait Data dan/atau Informasi di Sektor Perbankan. Langkah ini bertujuan memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan, penjaminan, serta resolusi perbankan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/12/2024), Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, mengatakan bahwa Juklak akan menciptakan efisiensi dan sinergi dalam pertukaran data serta informasi di sektor perbankan secara lebih transparan, sehinga diharapkan sistem perbankan dan keuangan yang kuat, stabil, serta terpercaya dapat diwujudkan.
Penyusunan Juklak ini dilakukan oleh tim dari OJK dan LPS melalui proses yang berlangsung sejak Juni hingga Desember 2024. Proses tersebut melibatkan berbagai unit kerja di kedua lembaga. Juklak ini dianggap krusial, terutama di tengah fase transisi proses bisnis dan penyusunan peraturan turunan dari PP, POJK, dan PLPS yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
Kehadiran Juklak ini menjadi semakin signifikan karena perluasan tugas dan fungsi masing-masing lembaga sesuai amanat UUP2SK. Kondisi ini menuntut koordinasi yang lebih intensif, tidak hanya di sektor perbankan tetapi juga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional secara keseluruhan.
Juklak ini juga merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara OJK dan LPS mengenai koordinasi dan kerja sama dalam melaksanakan fungsi serta tugas masing-masing lembaga.
“Semoga inisiatif ini menjadi dasar untuk memperkuat sinergi yang berkelanjutan dalam menghadapi tantangan sektor keuangan di masa depan. Ke depan, berbagai aspek koordinasi dan kerja sama antara OJK dan LPS perlu terus diperkuat. Harapannya, kolaborasi ini memberikan manfaat besar bagi sektor perbankan, keuangan, dan perekonomian nasional,” tutup Didik.