BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat sinergi strategis guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global yang semakin menantang. Penguatan koordinasi tersebut ditegaskan dalam kunjungan OJK Provinsi Bali bersama media ke Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Senin (8/12/2025), sebagai bagian dari upaya memperdalam kerja sama lintas otoritas.
Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu mengatakan, sinergi OJK dan LPS telah terjalin secara konsisten dan menjadi fondasi penting dalam memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan. Kolaborasi tersebut mencakup pertukaran data perbankan, pemantauan kondisi nasabah dan bank, hingga koordinasi dalam penanganan bank bermasalah agar tidak menimbulkan dampak sistemik.
“Pertukaran data dan informasi menjadi instrumen penting dalam pengawasan. Melalui kerja sama ini, kami dapat memonitor kondisi bank secara komprehensif dan mengambil tindakan yang diperlukan secara tepat waktu,” ujar Kristrianti.
Menurut dia, OJK dan LPS telah memiliki mekanisme yang terstruktur dan jelas dalam menangani bank yang masuk dalam kategori pengawasan intensif, baik Bank Dalam Pengawasan Intensif maupun Bank Dalam Penyehatan Khusus. Dalam proses tersebut, OJK melakukan pengawasan dan langkah penyehatan, sementara LPS berperan ketika bank dinilai tidak lagi dapat disehatkan.
Kristrianti menjelaskan, dalam kondisi tersebut LPS memiliki kewenangan untuk melaksanakan resolusi bank, mulai dari pembayaran klaim simpanan nasabah hingga opsi penyelamatan. Skema yang tersedia meliputi pengalihan aset dan kewajiban melalui mekanisme purchase and assumption, pembentukan bank perantara atau bridge bank, hingga likuidasi apabila opsi penyelamatan tidak memungkinkan.
“Langkah-langkah ini dirancang agar penyelesaian permasalahan bank dapat dilakukan secara cepat dan terukur, tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan,” kata Kristrianti.
Data LPS menunjukkan, sepanjang Januari hingga Oktober 2025 terdapat empat Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang dicabut izin usahanya oleh OJK dan selanjutnya dilikuidasi oleh LPS.
Tren positif juga terlihat dari percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah. Pada 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim hanya sekitar lima hari kerja, jauh lebih cepat dibandingkan rata-rata 21 hari kerja pada 2019. Percepatan ini merupakan hasil perbaikan prosedur, pemanfaatan teknologi, serta koordinasi yang semakin solid antara OJK dan LPS.
Selain pada aspek operasional, sinergi OJK dan LPS juga diperkuat melalui peran aktif kedua lembaga dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Forum yang melibatkan OJK, LPS, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan tersebut menjadi wadah koordinasi kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mengantisipasi potensi risiko sistemik sejak dini.
“Situasi ekonomi global menuntut penguatan koordinasi antarotoritas. Dalam konteks ini, kerja sama OJK dan LPS menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional,” ujar Kristrianti.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II Bambang S. Hidayat menegaskan bahwa kolaborasi lintas otoritas tidak hanya berfokus pada pengawasan dan resolusi bank, tetapi juga meliputi peningkatan literasi keuangan, perluasan inklusi keuangan, serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai fungsi dan peran masing-masing lembaga.
“Kerja sama lintas otoritas memastikan bahwa sistem keuangan kita tetap tangguh di tengah dinamika ekonomi. Sinergi OJK dan LPS, yang didukung Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, menjadi pilar penting dalam menjaga stabilitas keuangan jangka panjang,” kata Bambang.











