TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 1 month ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 1 month ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 1 month ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 1 month ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
06/02/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Sistem SCV Bisa Percepat LPS Bayar Penjaminan dalam Hitungan Hari

oleh Retno Yulianti
17/12/2021
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS: Hingga Oktober 2021, Tercatat Rp 370, 28 Miliar Simpanan Tidak layak Bayar

Kepercayaan masyarakat terhadap perbankan yang terus menunjukkan grafik peningkatan, adalah salah satu unsur penting guna turut mendukung percepatan pemulihan perekonomian nasional yang terdampak pandemi global Covid-19. Foto/Dok

0
SHARE
5
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Beritaperbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan aplikasi khusus yang akan membantu pelaporan data simpanan dan penjaminan nasabah melalui sistem single customer view (SCV) mulai Januari 2022.

SCV adalah informasi menyeluruh terkait simpanan dan pinjaman setiap nasabah pada suatu bank serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, SCV bertujuan untuk mempercepat proses rekonsiliasi dan verifikasi sehingga LPS bisa membayarkan dana nasabah dari bank yang gagal.

“SCV ada informasi menyeluruh simpanan dan pinjaman. Tujuannya macam-macam untuk mempercepat rekonsiliasi dan verifikasi sehingga kita bisa membayar klaim nasabah dengan cepat,” katanya dalam media workshop LPS di Bandung, beberapa waktu lalu.

Menurut Purbaya, dengan SCV LPS menargetkan pembayaran jaminan simpanan nasabah selama tujuh hari. Bahkan, pembayaran bisa dilakukan lebih cepat lagi.

“Kami ingin dipercepat lagi, kalau ada SCV kan informasi kita sudah cepat, sudah menemukan informasi dan siap-siap,” imbuhnya.

Sementara, Direktur Group Penanganan Klaim LPS Ade Rahmat mengatakan, aplikasi akan diluncurkan pada bulan ini, Desember 2021. Kemudian, bank umum akan mulai penerapannya pada Januari 2021.

“Selama masa transisi hingga Januari 2021, perbankan masih diperbolehkan untuk menyerahkan laporan dalam e-laporan,” kata Ade.

LPS menetapkan dua data yang wajib dilaporkan dalam SCV Client ini, yakni data ringkas per bank yang wajib dilaporkan tiap bulan dan data SCV per nasabah yang dilaporkan setahun sekali pada Mei.

Khusus data mentah dan data detail SCV per nasabah, Ade mengatakan data ini akan tetap tersimpan dalam sistem perbankan yang bersangkutan. LPS bisa meminta data tersebut, jika ada tanda-tanda bank gagal.

Ade menambahkan, aplikasi SCV Client ini gratis dibagikan kepada 107 bank umum di dalam negeri. Untuk tahap percobaaan (piloting), LPS menggandeng Bank Mandiri, BTN, dan BTPN Syariah.

“Semuanya hasilnya baik,” kata Ade.

Menurutnya, LPS meluncurkan pelaporan SCV ini dengan tujuan utama mempercepat proses rekonsiliasi dan verifikasi dalam hal pembayaran klaim. Seperti diketahui dalam UU LPS pasal 16 ayat 3 LPS, paling lama penentuan layak bayar klaim mencapai 90 hari.

SCV diharapkan dapat menekan jangka waktu hingga di bawah 90 hari atau mendekati rata-rata pembayaran klaim di perbankan negara lain, selama tujuh hari.

“Dapat dibayangkan juga apabila punya simpanan di bank, kemudian ada keperluan mendesak tapi bayarnya 90 hari setelah pencabutan izin usaha,” ujarnya.

Ade mengakui pimpinan LPS belum memberikan arahan konkret. Namun, mereka berharap durasinya bisa mendekati 15 hari. Ade menambahkan SCV ini sebenarnya telah dibentuk sejak awal 2020.

Uji cobanya tahap pertama dilakukan pada Juli 2020. Kemudian, uji coba dilanjutkan hingga Juni 2021 dan diperpanjang lagi hingga Desember 2021.

Tags: berita lpsjaminan LPSkabar lpsklaim penjaminan LPSlembaga penjamin simpananLPS
Previous Post

Nilai Transaksi Digital Banking Naik 47,08% Tembus Rp3.877,3 Triliun

Next Post

Investor Tesla Ngamuk Gegara Cuitan Elon Musk

Next Post

Investor Tesla Ngamuk Gegara Cuitan Elon Musk

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Punya Rekening Joint Account dan Rekening Tunggal dalam Satu Bank, Apakah Simpanan Dijamin LPS?

Punya Rekening Joint Account dan Rekening Tunggal dalam Satu Bank, Apakah Simpanan Dijamin LPS?

08/12/2021
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add