BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) di kantor Kementerian ATR-BPN Jakarta pada Senin (27/12).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa memandang pentingnya menjalin kerja sama dengan Kementerian ATR-BPN untuk mendukung efektifitas kinerja LPS.
Purbaya menuturkan selama ini dalam penanganan bank, baik yang dilikuidasi maupun yang diselamatkan oleh LPS seringkali berhubungan dengan urusan pertanahan. Baik itu tanah milik bank maupun agunan milik nasabah atau debitur bank serta tanah yang dikuasai LPS yang berasal dari bank yang ditangani oleh LPS.
“Karena itu kami memandang penting untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN menjadi sangat penting,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian ATR-BPN Jakarta, Senin (27/12/2021).
Kerja sama yang terjalin antara LPS dan Kementerian ATR/BPN sejatinya sudah terjalin sejak tahun 2017 lalu, ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman pada tanggal 12 Mei 2017, yang berfokus pada Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Wewenang LPS dan Kementerian ATR/BPN.
Menindaklanjuti Nota Kesepahaman empat tahun lalu, LPS dan Kementerian ATR-BPN resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama agar pelaksanaan Kerja sama menjadi lebih jelas dan efektif.
Dalam kesempatan tersebut Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyambut baik terjalinnya kerja sama dengan LPS. Kementerian yang dipimpin Sofyan akan membantu LPS mencari solusi terbaik dalam penanganan bank.
Sofyan berpesan kepada LPS untuk mengantisipasi risiko yang datang dengan melakukan monitoring terhadap bank. Sementara itu BPN akan melaksanakan tugas berdasarkan data elektronik sehingga LPS dapat melakukan tindakan pencegahan.
Sofyan berharap kerja sama ini akan saling memperkuat sinergi antara LPS dan Kementerian ATR-BPN dalam menangani bank yang tengah bermasalah maupun sebagai upaya pencegahan sedini mungkin terhadap bank yang terindikasi bermasalah.
Meski demikian Sofyan dan Purbaya berharap dan berdoa agar industri perbankan dalam kondisi sehat dan jauh dari masalah.
Kerja sama dengan berbagai lembaga dan instansi terus dilakukan LPS untuk mendukung kinerja LPS yang lebih kuat dan efektif dalam berbagai sektor.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dinilai Purbaya perlu dilakukan untuk memperkuat LPS dalam menangani berbagai masalah di industri perbankan yang sudah ada, sedang terjadi maupun sebagai upaya mengantisipasi dinamika yang terjadi di masa mendatang sehingga LPS sudah memiliki jurus sakti menangani segala permasalahan yang mungkin muncul .
Hal itu dilakukan sebagai komitmen LPS menjaga stabilitas industri perbankan dengan mengawasi dinamika industri perbankan dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan.