BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara intens melakukan kegiatan sosialisasi peran dan fungsi lembaganya, terutama dalam menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
LPS menilai masih ada masyarakat yang belum tahu peran dan fungsi LPS serta program penjaminan simpanan. Dalam kegiatan sosialisasi yang di gelar di Surabaya pada Kamis (6/10) Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan promosi berupa cashback yang diberikan oleh perbankan.
Untuk diketahui bahwa pemberian cashback merupakan salah satu komponen dalam penghitungan besaran bunga simpanan yang diterima nasabah. Jika jumlah bunga yang diterima melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan nasabah tidak dijamin LPS.
LPS akan menjamin simpanan nasabah yang masuk dalam kategori simpanan layak bayar sesuai dengan syarat 3T; tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal salah satunya akibat kredit macet.
Dimas berharap dengan kegiatan sosialisasi yang rutin dilakukan LPS dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk senantiasa mengikuti syarat 3T LPS agar simpanan mereka dijamin saat bank dilikuidasi oleh otoritas pengawas, sesuai dengan UU No.24 tahun 2004.
Dimas menceritakan sejarah pembentukan LPS yang merupakan respon atas krisis yang terjadi pada tahun 1997/1998. Saat itu sejumlah bank mengalami kebangkrutan yang membuat pemerintah harus menggelontorkan ratusan miliar untuk mengatasi krisis tersebut.
LPS dibentuk untuk menjamin simpanan nasabah perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan serta berperan dalam resolusi bank.
Pada tahun 2008 Indonesia kembali terdampak krisis keuangan. Namun dengan kehadiran LPS pada saat itu pemerintah hanya mengeluarkan dana Rp 3,5 triliun. Oleh sebab itu LPS memiliki peran penting dalam penguatan sistem keuangan nasional.
Peran dan fungsi LPS mengalami sejumlah perluasan seiring dengan kebutuhan dalam merespon dinamika yang terjadi. LPS mendapatkan mandat sebagai risk minimizer berdasarkan UU PPKSK No.9 tahun 2016.
Pada saat pandemi covid-19 pemerintah memberikan tugas baru kepada LPS untuk menangani pandemi covid-19 dari sisi ekonomi dan keuangan untuk mengantisipasi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
LPS memiliki kewenangan lebih luas menangani bank yang bermasalah melalui early involvement atau early access terhadap perbankan yang terindikasi mengalami permasalahan agar tidak berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional.
LPS mengatakan seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS. Berdasarkan data terbaru LPS mencatat terdapat 1.725 bank yang terdiri dari 107 bank umum dan 1.618 BPR yang menjalankan bisnis di Indonesia.
Jenis simpanan yang dijamin LPS yaitu tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito dan bentuk lainnya yang dipersamakan.
Hingga Agustus 2022 LPS telah mengganti saldo nasabah bank yang dilikuidasi senilai Rp 1.413 triliun atau setara dengan 96,84 persen dari jumlah simpanan layak bayar.
Terbaru dalam draft RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan LPS diberikan mandat baru untuk menjamin polis asuransi. Kekinian RUU PPSK masuk dalam agenda pembahasan dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2023 mendatang.