BeritaPerbankan – Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi membuka proses rekrutmen untuk masa jabatan periode 2025-2030. Seleksi ini mencakup dua posisi strategis, yaitu Ketua Dewan Komisioner serta Anggota Dewan Komisioner yang membidangi Program Penjaminan dan Resolusi Bank.
Pendaftaran dibuka mulai Jumat, 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB dan akan ditutup pada Rabu, 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi panitia di: https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Pansel menegaskan bahwa setiap pelamar hanya diperbolehkan memilih satu jabatan. Ia menjelaskan bahwa tahapan seleksi terdiri dari dua bagian utama, yakni seleksi administrasi dan kelayakan serta kepatutan (fit and proper test). Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi asas transparansi, integritas, dan profesionalisme.
“Calon Ketua maupun Anggota DK LPS wajib menentukan pilihannya sejak awal pendaftaran. Tidak diperkenankan melamar dua posisi sekaligus,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis, 3 Juli 2025.
Berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner LPS:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Memiliki integritas, moral, dan akhlak yang baik
-
Cakap melakukan tindakan hukum
-
Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan kepailitan
-
Sehat jasmani
-
Usia maksimal 65 tahun pada saat ditetapkan
-
Berpengalaman di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun
-
Tidak pernah dipidana dengan hukuman 5 tahun atau lebih dan telah berkekuatan hukum tetap
-
Bukan pengurus, pegawai, konsultan, atau pemilik bank/asuransi (konvensional atau syariah) baik langsung maupun tidak langsung
-
Tidak aktif sebagai pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan
-
Tidak termasuk dalam daftar pihak tercela dalam industri jasa keuangan
Calon peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
-
Pas foto terbaru berwarna
-
Scan KTP
-
Bukti pelaporan SPT tahun 2023 dan 2024
-
Bukti LHKPN atau LHKSN (bagi penyelenggara negara)
-
Ijazah pendidikan terakhir
-
Dokumen pengalaman kerja
-
Sertifikat keahlian, prestasi, atau karya tulis (jika ada)
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
-
Surat izin mengikuti seleksi dari instansi tempat bekerja
-
Surat pernyataan bermeterai sesuai ketentuan panitia
Peran Strategis Dewan Komisioner LPS
Dewan Komisioner LPS merupakan organ tertinggi di dalam struktur organisasi LPS. Anggota dewan ini bertanggung jawab secara kolektif dalam mengelola, mengawasi, dan menetapkan kebijakan strategis LPS, terutama terkait penjaminan simpanan dan penanganan bank bermasalah.
Beberapa tugas utama Dewan Komisioner antara lain:
-
Menyusun kebijakan penjaminan dan resolusi bank
-
Mengelola dana dan investasi LPS secara bertanggung jawab
-
Menetapkan tingkat bunga penjaminan bersama BI dan OJK
-
Menentukan langkah resolusi terhadap bank yang bermasalah, baik melalui penyelamatan, restrukturisasi, maupun likuidasi











