BeritaPerbankan – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi membuka pendaftaran calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk masa jabatan 2025 hingga 2030. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) dalam proses pemilihan.
Pendaftaran seleksi dibuka mulai Jumat, 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB hingga Rabu, 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB. Proses seleksi dilakukan secara terbuka demi menjaring calon-calon yang kompeten, profesional, dan memiliki integritas tinggi dalam mengemban tanggung jawab strategis di sektor keuangan nasional.
“Jabatan yang akan diisi atau yang dibuka untuk seleksi ini adalah ketua Dewan Komisioner merangkap anggota. Dan yang kedua jabatan anggota Dewan Komisioner yang membidangi program penjaminan dan resolusi bank untuk periode jabatan 5 tahun yaitu 2025-203,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers daring, Kamis (3/7).
Sri Mulyani Indrawati telah membentuk dan menetapkan Panitia Seleksi (Pansel) berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2025 tentang tata cara dan susunan keanggotaan seleksi ADK LPS, serta Keppres Nomor 42/P/2025 tertanggal 17 April 2025 yang mengatur pembentukan Pansel secara resmi.
“Peraturan Presiden No. 3 tahun 2025 dan Keppres 42/P/2025 dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari amanat UU No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bahwa pemilihan ADK LPS selain yang ex-officio dilakukan melalui panitia seleksi,” ujar Sri Mulyani.
Sesuai UU P2SK, susunan Pansel terdiri dari perwakilan Kemenkeu sebagai ketua, serta anggota dari BI, OJK, dan unsur industri keuangan seperti perbankan atau asuransi.
Berikut susunan lengkap Pansel Calon ADK LPS periode 2025-2030:
- Ketua dan Anggota: Sri Mulyani Indrawati
- Anggota: Thomas Djiwandono
- Anggota: Aida S. Budiman
- Anggota: Dian Ediana Rae
- Anggota: Fauzi Ichsan
- Anggota: Rizal Bambang Prasetijo.
Lebih lanjut, Pansel yang dipimpin Menteri Keuangan akan bertugas menyeleksi tiga calon Anggota Dewan Komisioner LPS, termasuk untuk posisi Ketua DK. Ia menyampaikan bahwa pendaftaran calon DK LPS dibuka pada 4 Juli hingga 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB, secara daring melalui laman https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id/beranda.
Proses seleksi calon ADK LPS terdiri dari dua tahap, yakni seleksi administrasi dan uji kelayakan serta kepatutan. Menkeu menekankan, salah satu dokumen penting yang wajib disertakan oleh peserta adalah bukti penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak untuk dua tahun terakhir, yaitu tahun pajak 2023 dan 2024.
“Hasil keputusan panitia seleksi bersifat mutlak, tidak dapat diganggu gugat, dan mengikat. Panitia juga memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan atau menyesuaikan posisi yang akan diisi oleh setiap peserta,” tegas Sri Mulyani.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon Ketua atau Anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030, terdapat sejumlah persyaratan penting yang wajib dipenuhi.
Pertama, pelamar harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, memiliki integritas tinggi, moral yang baik, serta akhlak yang terpuji. Ketiga, cakap melakukan perbuatan hukum.
Keempat, pelamar tidak pernah dinyatakan pailit, ataupun pernah menjadi pengurus perusahaan yang kemudian menyebabkan perusahaan tersebut pailit. Kelima, pelamar wajib sehat secara jasmani.
Sri Mulyani menjelaskan, batas usia maksimal peserta adalah 65 tahun pada saat ditetapkan sebagai anggota DK. Selain itu, calon juga harus memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan, minimal selama 10 tahun.
Syarat berikutnya adalah tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
Pelamar juga tidak boleh menjabat sebagai konsultan, karyawan, pengurus, maupun pemilik bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan asuransi syariah—baik secara langsung maupun tidak langsung—pada saat penetapan calon.
Selanjutnya, pelamar tidak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik saat mencalonkan diri. Terakhir, calon tidak boleh pernah dinyatakan tercela di bidang perbankan atau sektor jasa keuangan lainnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proses pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui formulir digital yang tersedia di situs resmi seleksi. Setiap pelamar hanya diperbolehkan memilih satu posisi saat mendaftar, apakah sebagai calon Ketua atau sebagai calon Anggota DK LPS.
“Pelamar harus menentukan sejak awal jabatan yang dituju. Jadi saat pendaftaran, pilihannya hanya satu: calon Ketua DK atau calon Anggota DK,” tegas Sri Mulyani.