BeritaPerbankan – Dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III tahun 2024, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) Indonesia pada triwulan kedua tahun 2024 tetap terjaga di tengah tekanan dari pasar keuangan global. Sentimen negatif ini bersumber dari ketidakpastian ekonomi global dan risiko geopolitik yang masih berlanjut.
Sri Mulyani menambahkan bahwa memasuki awal triwulan ketiga 2024, tekanan tersebut mulai mereda, meskipun berbagai faktor risiko yang berkembang masih harus diwaspadai dan diantisipasi secara serius oleh para pemangku kebijakan.
Dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III tahun 2024 yang diadakan pada Senin, 29 Juli 2024, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kewaspadaan dan merespons cepat terhadap setiap dinamika yang dapat berdampak pada perekonomian dan sektor keuangan domestik.
Salah satu aspek penting dalam menjaga stabilitas keuangan adalah perlindungan terhadap simpanan nasabah perbankan. Dalam rapat dengan anggota KSSK lainnya, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa hingga akhir Juni 2024, LPS menjamin seluruh simpanan nasabah di hampir semua rekening bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR)/BPR Syariah (BPRS).
Jumlah rekening yang dijamin oleh LPS mencapai 99,94% dari total rekening di bank umum, setara dengan 583.822.118 rekening, dan 99,98% dari total rekening di BPR/BPRS, setara dengan 15.381.828 rekening.
Untuk menjaga stabilitas keuangan di sektor perbankan, LPS secara berkala melakukan asesmen dan evaluasi terhadap berbagai faktor yang memengaruhi suku bunga simpanan, kinerja perbankan, serta kondisi ekonomi dan stabilitas keuangan. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) tetap akomodatif dalam mendukung pemulihan ekonomi dan fungsi intermediasi perbankan.
Pada periode penetapan TBP reguler Mei 2024, Rapat Dewan Komisioner LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP pada 4,25% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR, dan 2,25% untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Kebijakan LPS tidak hanya terbatas pada penjaminan simpanan, tetapi juga mencakup langkah-langkah resolusi bank yang diarahkan untuk mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. LPS terus melakukan monitoring atas kecukupan cakupan penjaminan simpanan, yang saat ini berada di atas 90%, sesuai dengan mandat yang diberikan oleh Undang-Undang.
Selain itu, LPS terus meningkatkan sosialisasi mengenai program penjaminan simpanan dan program penjaminan polis, termasuk dengan mengoptimalkan peran kantor perwakilan di daerah-daerah yaitu Surabaya, Medan dan Makassar, yang baru dioperasikan pada awal tahun 2024.
Dalam proses resolusi bank yang mengalami kesulitan, LPS juga telah meningkatkan koordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan seluruh proses ini berjalan dengan efektif. Hal ini termasuk proses pembayaran klaim penjaminan yang lebih cepat bagi nasabah BPR yang dilikuidasi, serta peningkatan koordinasi lintas otoritas dalam penanganan Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR). Proses ini mencakup pemeriksaan bank secara mendalam (uji tuntas) dan penjajakan terhadap calon investor.
Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS bersama dengan Pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK berkomitmen untuk menyelesaikan perumusan peraturan pelaksanaan dari UU ini. Proses ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku industri keuangan dan masyarakat luas, untuk memastikan kredibilitas dan keberlanjutan regulasi yang dihasilkan.
Selain itu, LPS juga tengah mempercepat persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP), diantaranya penyiapan pengaturan di level peraturan pemerintah dan internal LPS, pengembangan infrastruktur dan teknologi yang mendukung, serta pemenuhan dan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan menjalankan program tersebut.
Purbaya optimis LPS dapat menjalankan penjaminan polis asuransi sesuai jadwal yaitu pada Januari 2028. Kehadiran LPS menjamin polis asuransi sejatinya telah dinantikan oleh masyarakat dan pelaku usaha industri asuransi, yang diharapkan dapat memberikan keamanan dan kepastian bagi pemegang polis serta membangun citra positif industri asuransi di masyarakat.