TRENDING
LPS: Plus Minus Risiko Gagal Bayar AS Bagi Indonesia 8 hours ago
UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing 10 hours ago
Ingin Terapkan Digitalisasi, BPR dan BPRS Masih Punya Kendala Ini 1 day ago
Rebut Pasar Rentenir, Momentum BPR Kembangkan Bisnis dan Usahanya 1 day ago
Banyak Masyarakat Terjebak Rentenir, LPS: Peran BPR Sangat Dibutuhkan 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
28/05/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Suku Bunga Penjaminan LPS Naik Jadi 3,75 Persen

oleh Permadi
27/09/2022
in LPS
Reading Time:1 min read
0 0
0
Suku Bunga Penjaminan LPS Naik Jadi 3,75 Persen
0
SHARE
1
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menaikkan suku bunga penjaminan dalam rupiah dan mata uang di bank umum maupun bank perkreditan sebanyak 25 basis poin (bps).

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada Selasa (27/9).

Dengan demikian suku bunga penjaminan LPS yang akan berlaku pada 1 Oktober 2022 hingga 31 Januari 2023 menjadi 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,75 persen untuk simpanan dalam mata uang asing dan 6,25 persen untuk simpanan di BPR/BPRS.

“Bunga penjaminan berlaku 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023,” kata Purbaya dalam konferensi pers, Selasa (27/9/2022).

LPS menetapkan besaran tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Namun jika terjadi dinamika yang mendorong perubahan yang signifikan maka LPS akan fleksibel menetapkan kebijakan sesuai kondisi di lapangan.

Dalam keterangannya LPS menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan LPS pihak bank wajib menginformasikan kepada nasabah perihal perubahan suku bunga penjaminan LPS.

Bank juga wajib memberikan informasi tentang risiko simpanan nasabah yang menerima bunga simpanan melebihi suku bunga penjaminan maka simpanan mereka tidak dijamin LPS jika sewaktu-waktu bank dilikudiasi.

“Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan,” ujarnya.

Hal itu merupakan bentuk komitmen LPS melindungi simpanan nasabah dan untuk memperluas cakupan penjaminan.

LPS mengimbau perbankan senantiasa memberikan informasi yang detail dan transparan kepada nasabah serta memperhatikan ketentuan suku bunga penjaminan dalam kegiatan penghimpunan dana.

LPS akan mengambil tindakan tegas apabila ada bank yang tidak transparan dengan memberikan bunga tinggi tanpa memberitahukan risiko simpanan tidak dijamin LPS saat bank dinyatakan bangkrut oleh otoritas pengawas.

“Kalau perbankan tidak menjelaskan akan kami panggil dan umumkan,” pungkas Purbaya.

 

Tags: BPRBPRSlembaga penjamin simpananLPSPurbaya Yudhi Sadewasuku bunga penjaminan
Previous Post

Strategi Erick Thohir Membangun Ekosistem Ekonomi Syariah yang Kuat

Next Post

Draft RUU PPSK: LPS Jamin Polis Asuransi

Next Post
Jumlah BPR Peserta Penjaminan LPS Menurun, Begini Kata LPS!

Draft RUU PPSK: LPS Jamin Polis Asuransi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

Ketua LPS: Keadaan Perbankan Sangat Solid, Belum Terlihat Tanda-tanda Bank Gagal Bayar

24/05/2023
Strategi Erick Thohir Membangun Ekosistem Ekonomi Syariah yang Kuat

Pastikan Simpanan Nasabah Bank Syariah Dijamin, Purbaya: LPS Menjamin Simpanan pada Seluruh Jenis Bank

24/05/2023
Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

26/05/2023
LPS: Plus Minus Risiko Gagal Bayar AS Bagi Indonesia

LPS: Plus Minus Risiko Gagal Bayar AS Bagi Indonesia

28/05/2023
Jangan Khawatir, Simpanan Nasabah di BPR/BPRS Juga Dijamin LPS Hingga Rp 2 M

UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing

28/05/2023
Ingin Terapkan Digitalisasi, BPR dan BPRS Masih Punya Kendala Ini

Ingin Terapkan Digitalisasi, BPR dan BPRS Masih Punya Kendala Ini

27/05/2023
Rebut Pasar Rentenir, Momentum BPR Kembangkan Bisnis dan Usahanya

Rebut Pasar Rentenir, Momentum BPR Kembangkan Bisnis dan Usahanya

27/05/2023
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

Banyak Masyarakat Terjebak Rentenir, LPS: Peran BPR Sangat Dibutuhkan

27/05/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add