BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menaikkan suku bunga penjaminan dalam rupiah dan mata uang di bank umum maupun bank perkreditan sebanyak 25 basis poin (bps).
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada Selasa (27/9).
Dengan demikian suku bunga penjaminan LPS yang akan berlaku pada 1 Oktober 2022 hingga 31 Januari 2023 menjadi 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,75 persen untuk simpanan dalam mata uang asing dan 6,25 persen untuk simpanan di BPR/BPRS.
“Bunga penjaminan berlaku 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023,” kata Purbaya dalam konferensi pers, Selasa (27/9/2022).
LPS menetapkan besaran tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Namun jika terjadi dinamika yang mendorong perubahan yang signifikan maka LPS akan fleksibel menetapkan kebijakan sesuai kondisi di lapangan.
Dalam keterangannya LPS menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan LPS pihak bank wajib menginformasikan kepada nasabah perihal perubahan suku bunga penjaminan LPS.
Bank juga wajib memberikan informasi tentang risiko simpanan nasabah yang menerima bunga simpanan melebihi suku bunga penjaminan maka simpanan mereka tidak dijamin LPS jika sewaktu-waktu bank dilikudiasi.
“Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan,” ujarnya.
Hal itu merupakan bentuk komitmen LPS melindungi simpanan nasabah dan untuk memperluas cakupan penjaminan.
LPS mengimbau perbankan senantiasa memberikan informasi yang detail dan transparan kepada nasabah serta memperhatikan ketentuan suku bunga penjaminan dalam kegiatan penghimpunan dana.
LPS akan mengambil tindakan tegas apabila ada bank yang tidak transparan dengan memberikan bunga tinggi tanpa memberitahukan risiko simpanan tidak dijamin LPS saat bank dinyatakan bangkrut oleh otoritas pengawas.
“Kalau perbankan tidak menjelaskan akan kami panggil dan umumkan,” pungkas Purbaya.