BeritaPerbankan – Pada Rabu, 19 Juni 2024, Superbank mengumumkan kemitraan strategisnya dengan Grab dalam mengintegrasikan layanan perbankan langsung ke dalam aplikasi Grab. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah akses perbankan bagi pengguna dan mitra Grab, tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.
Dilansir dari laman resminya, Superbank sebelumnya dikenal sebagai PT Bank Fama International yang didirikan di Bandung pada tahun 1993, selanjutnya mengalami proses transformasi menjadi bank yang menitikberatkan pada layanan digital.
Pada awal tahun 2023, Bank Fama secara resmi berganti nama menjadi Superbank dan mengalihkan kantor pusatnya ke Jakarta, dengan kantor cabang tersebar di Jakarta dan Bandung.
Superbank memasuki fase baru ketika bergabung dengan Emtek Group pada akhir 2021, diikuti oleh Grab dan Singtel pada awal 2022, dan KakaoBank pada tahun 2023 sebagai bagian dari konsorsium.
Melalui integrasi ini, pengguna aplikasi Grab membuka rekening, menabung dan menggunakan layanan perbankan Superbank secara langsung melalui aplikasi Grab. Bunga simpanan yang ditawarkan Superbank mencapai 6% per tahun. Selain itu, pengguna Grab juga dapat menikmati diskon eksklusif hingga 75% untuk layanan GrabFood dan GrabBike.
Menurut Tigor M. Siahaan, Presiden Direktur Superbank, proses integrasi Superbank dengan aplikasi Grab telah dimulai sejak dua tahun lalu. Langkah ini merupakan upaya Superbank untuk memperluas akses keuangan yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat serta mendukung inklusi keuangan yang lebih luas.
“Fitur ini mendukung misi kami untuk mentransformasi perbankan di Indonesia dengan solusi keuangan yang inovatif dan aman. Kami percaya kehadiran Superbank di Grab tidak hanya memberikan kemudahan akses layanan perbankan dan penawaran yang menarik bagi pengguna dan mitra Grab, tapi juga mendukung mereka dalam menabung dan mengelola keuangan dengan lebih baik,” ujar Tigor.
Sementara itu menurut Neneng Goenadi, Direktur Utama Grab Indonesia, kerjasama ini memungkinkan jutaan pengguna dan mitra Grab untuk mengakses layanan perbankan secara mudah, cepat, dan aman melalui satu aplikasi.
Neneng mengatakan bahwa penawaran bunga tabungan hingga 6% per tahun diharapkan mampu membantu masyarakat yang ingin menabung. Hal ini, lanjut Neneng, sesuai dengan misi Superbank untuk menciptakan dampak positif yang lebih besar melalui inovasi teknologi dan pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. Kehadiran Superbank juga akan berkontribusi dalam mempercepat inklusi keuangan di Indonesia.
Superbank memastikan bahwa semua transaksi melalui aplikasi Grab yang melibatkan layanan perbankan telah dilengkapi dengan sistem keamanan yang canggih. Superbank di aplikasi Grab diklaim telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan didukung oleh Bank Indonesia (BI) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Superbank telah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak 22 Agustus 2023 dengan nomor registrasi 003124.02/DJAI.PSE/08/2023. Ini menunjukkan bahwa fitur-fitur keamanan aplikasi ini telah diatur dengan cermat untuk memenuhi standar sebagai platform perbankan yang terpercaya.
Namun terkait dengan penjaminan LPS, pengguna dan nasabah perlu mengetahui bahwa simpanan Superbank menawarkan bunga melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS yaitu 4,25%. Ini artinya simpanan di Superbank tidak dijamin oleh LPS saat bank mengalami gagal bayar atau dicabut izin usahanya.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan melarang bank mematok bunga simpanan, bahkan melebihi bunga wajar yang ditetapkan LPS.
Meski demikian, lanjut Purbaya, pihak bank wajib menginformasikan kepada nasabah bahwa simpanan dengan bunga lebih tinggi dari bunga penjaminan, maka simpanan nasabah tidak masuk kategori simpanan layak bayar dalam program penjaminan simpanan.
Senada dengan LPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pelaku bank digital untuk tetap transparan mengenai tingkat bunga yang mereka tawarkan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa peringatan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa bank digital tetap mematuhi standar perlindungan nasabah.
“OJK senantiasa mendorong penerapan perlindungan nasabah yang meliputi, transparansi, edukasi konsumen, pengawasan dan regulasi, serta perlindungan data. Termasuk kepada bank digital,” tegas Dian.