TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 1 month ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 1 month ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 1 month ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 1 month ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
09/02/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Ekonomi

SWI: Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Sepanjang Tahun 2022 Mencapai Rp 112,2 Triliun

Ciri-ciri Investasi Ilegal

oleh Permadi
26/12/2022
in Ekonomi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
SWI: Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Sepanjang Tahun 2022 Mencapai Rp 112,2 Triliun
0
SHARE
2
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Beritaperbankan.id – Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat sepanjang tahun 2022 kerugian masyarakat yang ditumbulkan akibat investasi ilegal mencapai Rp 112,2 triliun. Angka tersebut terbilang fantastis jika dibandingkan dengan data tahun 2018-2019 yang mencatatkan kerugian sebesar Rp 14 triliun.

Peningkatan nilai kerugian tersebut juga didorong oleh naiknya jumlah investor di tanah air dari tahun 2019 hingga 2022. Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor di pasar modal di Indonesia mengalami kenaikan signifikan. Pada tahun 2019 tercatat sebanyak 2.484.354 investor, lalu pada tahun 2022 meroket menjadi 10.000.628 investor di pasar modal.

Sekretariat Satgas Waspada Investasi (SWI) Wahid Hakim Siregar mengatakan total kerugian masyarakat akibat investasi bodong dari tahun 2018 hingga 2022 tercatat sebanyak Rp 126 triliun.

“Total dari 2018-2022 mencapai Rp 126 triliun. Ini data real yang kami ambil dari teman-teman aparat penegak hukum. Di 2022 saja itu Rp 122,2 triliun. Nah ini sebenarnya sangat disayangkan,” beber Wahid pada Selasa (20/12).

Investasi ilegal yang merugikan masyarakat tidak lepas dari masih rendahnya tingkat literasi keuangan di masyarakat, terlebih di era digitalisasi sektor keuangan dan perbankan yang idealnya peningkatan inklusi keuangan diimbangi dengan tingginya pemahaman masyarakat terhadap berbagai produk keuangan dan investasi.

Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih mengatakan literasi keuangan harus diperkuat di tengah era digitalisasi sektor keuangan dan perbankan agar masyarakat terhindar dari penawaran investasi ilegal.

“Idealnya, peningkatan inklusi pasar keuangan perlu terus didorong untuk berdampingan dengan peningkatan literasi supaya inklusivitas pasar keuangan kita semakin berkualitas,” ujar dia.

Lana mengimbau calon investor untuk memeriksa ‘2L’ yaitu Logis dan Legal sebelum berinvestasi pada produk apapun. Logis maksudnya investor tidak tergiur dengan janji manis keuntungan besar dalam waktu singkat yang tidak sesuai dengan modal investasi.

Legal artinya produk keuangan dan perusahaan yang menawarkan produk tersebut harus sudah tercatat memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga seluruh praktik bisnis perusahan tersebut diawasi oleh OJK.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 indeks Inklusi keuangan nasional berada di level 85,10 persen sementara indeks literasi keuangan masih tergolong rendah yaitu 49,68 persen.

Wahid Hakim Siregar dari SWI membeberkan ciri-ciri investasi ilegal yang patut diwaspadai oleh masyarakat:

  1. Investasi ilegal selalu menawarkan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat. Wahid mengatakan jika ada penawaran keuntungan 10 persen per bulan atau 1 persen hari maka harus hati-hati. Inilah yang dinamakan skema ponzi.
  2. Member get member yang menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru
  3. Memanfaatkan ketenaran tokoh masyarakat untuk menarik minat investor
  4. Berani mengatakan investasi tanpa risiko. Padahal seluruh produk investasi memiliki risiko masing-masing.
  5. Aspek legalitas tidak jelas alias tidak terdaftar di OJK. Atau memiliki izin namun kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Tags: BIinklusi keuanganinvestasi bodonginvestasi ilegalkeuangan digitalKSEIKSSKliterasi keuanganLPSojkskema ponzi
Previous Post

LPS: Bisnis Perbankan Masih Berpeluang Tumbuh di Tahun 2023, Kredit Akan Meningkat Secara Bertahap

Next Post

LPS Optimis Tahun 2023 Ekonomi Indonesia Kuat

Next Post
LPS Optimis Tahun 2023 Ekonomi Indonesia Kuat

LPS Optimis Tahun 2023 Ekonomi Indonesia Kuat

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Brand Fesyen Lokal Erigo : Dari Depok Hingga ke New York

Brand Fesyen Lokal Erigo : Dari Depok Hingga ke New York

09/09/2021
Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

08/09/2021
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add