Beritaperbankan.id – Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat sepanjang tahun 2022 kerugian masyarakat yang ditumbulkan akibat investasi ilegal mencapai Rp 112,2 triliun. Angka tersebut terbilang fantastis jika dibandingkan dengan data tahun 2018-2019 yang mencatatkan kerugian sebesar Rp 14 triliun.
Peningkatan nilai kerugian tersebut juga didorong oleh naiknya jumlah investor di tanah air dari tahun 2019 hingga 2022. Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor di pasar modal di Indonesia mengalami kenaikan signifikan. Pada tahun 2019 tercatat sebanyak 2.484.354 investor, lalu pada tahun 2022 meroket menjadi 10.000.628 investor di pasar modal.
Sekretariat Satgas Waspada Investasi (SWI) Wahid Hakim Siregar mengatakan total kerugian masyarakat akibat investasi bodong dari tahun 2018 hingga 2022 tercatat sebanyak Rp 126 triliun.
“Total dari 2018-2022 mencapai Rp 126 triliun. Ini data real yang kami ambil dari teman-teman aparat penegak hukum. Di 2022 saja itu Rp 122,2 triliun. Nah ini sebenarnya sangat disayangkan,” beber Wahid pada Selasa (20/12).
Investasi ilegal yang merugikan masyarakat tidak lepas dari masih rendahnya tingkat literasi keuangan di masyarakat, terlebih di era digitalisasi sektor keuangan dan perbankan yang idealnya peningkatan inklusi keuangan diimbangi dengan tingginya pemahaman masyarakat terhadap berbagai produk keuangan dan investasi.
Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih mengatakan literasi keuangan harus diperkuat di tengah era digitalisasi sektor keuangan dan perbankan agar masyarakat terhindar dari penawaran investasi ilegal.
“Idealnya, peningkatan inklusi pasar keuangan perlu terus didorong untuk berdampingan dengan peningkatan literasi supaya inklusivitas pasar keuangan kita semakin berkualitas,” ujar dia.
Lana mengimbau calon investor untuk memeriksa ‘2L’ yaitu Logis dan Legal sebelum berinvestasi pada produk apapun. Logis maksudnya investor tidak tergiur dengan janji manis keuntungan besar dalam waktu singkat yang tidak sesuai dengan modal investasi.
Legal artinya produk keuangan dan perusahaan yang menawarkan produk tersebut harus sudah tercatat memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga seluruh praktik bisnis perusahan tersebut diawasi oleh OJK.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 indeks Inklusi keuangan nasional berada di level 85,10 persen sementara indeks literasi keuangan masih tergolong rendah yaitu 49,68 persen.
Wahid Hakim Siregar dari SWI membeberkan ciri-ciri investasi ilegal yang patut diwaspadai oleh masyarakat:
- Investasi ilegal selalu menawarkan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat. Wahid mengatakan jika ada penawaran keuntungan 10 persen per bulan atau 1 persen hari maka harus hati-hati. Inilah yang dinamakan skema ponzi.
- Member get member yang menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru
- Memanfaatkan ketenaran tokoh masyarakat untuk menarik minat investor
- Berani mengatakan investasi tanpa risiko. Padahal seluruh produk investasi memiliki risiko masing-masing.
- Aspek legalitas tidak jelas alias tidak terdaftar di OJK. Atau memiliki izin namun kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.