BeritaPerbankan – Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian yang dialami masyarakat akibat tertipu investasi bodong mencapai Rp. 114,9 triliun sejak tahun 2011 hingga 2021.
Selama 10 tahun praktik tipu-tipu berkedok investasi marak terjadi di tanah air disebabkan masih rendahnya literasi masyarakat soal investasi sehingga orang-orang tergiur dengan penawaran imbal hasil yang tinggi di luar nalar.
Iming-iming untung besar tanpa harus bersusah payah menyasar orang-orang yang tak memahami seluk beluk produk investasi dan dorongan ingin mendapatkan uang tanpa kerja keras.
Hal itu senada dengan apa yang disampaikan Dewan Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito yang mengatakan kerugian besar harus ditanggung korban penipuan investasi bodong karena bujuk rayu keuntungan selangit.
Untuk menjaring calon korban, pelaku investasi bodong menyasar segmen orang-orang awam untuk mengikuti berbagai produk investasi. Modus yang paling banyak digunakan pelaku adalah arisan online bodong, investasi aset kripto hingga koperasi simpan pinjam.
SWI OJK mengklaim sudah sering menutup sejumlah investasi bodong namun aksi penipuan investasi masih saja terjadi di masyarakat.
OJK mengimbau masyarakat harus meningkatkan literasi keuangan dan investasi dengan mengenali ciri-ciri investasi bodong agar tidak mudah terjebak aksi tipu-tipu pelaku.
Jangan Tergoda Keuntungan Selangit
Tujuan berinvestasi memang untuk mendapatkan keuntungan, namun bukan berarti segala cara dilakukan untuk mewujudkannya. Keuntungan dalam berinvestasi tetap harus rasional karena setiap instrumen investasi memberikan imbal hasil yang berbeda dan memiliki risiko masing-masing.
Janji-janji memberikan persentase keuntungan tinggi yang tidak wajar harus diwaspadai masyarakat karena berpotensi merugikan bahkan dapat dijadikan modus penipuan.
Untuk memperdaya korban, pelaku biasanya akan memberikan keuntungan sesuai dengan perjanjian seolah semuanya baik-baik saja.
Namun setelah berhasil mengumpulkan dana investasi yang tinggi pelaku akan menghilang tanpa ada kabar dan membawa semua uang nasabah.
Para korban pun kesulitan melacak keberadaan pengelola karena pada dasarnya entitas penyedia produk investasi tersebut tidak pernah terdaftar di OJK sehingga berstatus ilegal.
Pelaku juga biasanya menawarkan iming-iming hadiah bagi anggota yang bisa merekrut orang untuk bergabung dengan investasi mereka.
Tujuannya untuk menarik dana pihak ketiga sebanyak mungkin dan menambah portofolio seakan-akan investasi tersebut berjalan lancar dan menguntungkan karena diikuti oleh banyak anggota.
Seperti Arisan Mami Gaul (AMG) yang menawarkan perhiasan emas bagi anggotanya yang berhasil mengajak orang bergabung. AMG menawarkan arisan online berupa emas, mobil, motor dan investasi dengan keuntungan tinggi.
Investasi Bebas Risiko
Tidak ada investasi tanpa risiko. Jika ada orang yang menawarkan kepada Anda produk investasi tanpa risiko sebaiknya anda lekas tinggalkan orang itu dan jangan pernah percaya apa yang dia katakan.
Modus yang sering digunakan pelaku adalah menawarkan investasi dengan keuntungan tetap (fixed income). Orang awam akan berpikir investasi tersebut aman dan memberikan keuntungan yang pasti, padahal itu adalah cara mereka memperdaya korbannya.
Dalam dunia investasi berlaku hukum ‘semakin banyak keuntungan yang diperoleh maka semakin besar risiko yang mungkin akan dialami investor’.
Misalnya penawaran investasi bodong aset kripto yang menjanjikan keuntungan tetap. Padahal aset kripto adalah salah satu instrumen investasi yang paling fluktuatif sangat tidak menentu.
Jangan mudah percaya dengan testimoni yang dipamerkan kepada Anda. Sangat mungkin itu adalah testimoni palsu untuk menggaet korban.
Wasoada Skema Ponzi
Skema ponzi sudah sering masuk dalam headline pemberitaan karena sering digunakan oleh pelaku penipuan investasi bodong.
Jika anda ditawari keuntungan investasi dengan mengajak anggota baru, patut diwaspadi itu adalah modus penipuan.
Skema piramida/ponzi sudah memakan banyak korban. Cara kerjanya tidak sulit, hanya mengajak orang sebanyak-banyaknya untuk bergabung dalam komunitas. Biasanya pelaku akan meminta korban membayar sejumlah uang untuk akses keanggotaan.
Tidak Terdaftar di OJK
Cek apakah entitas yang menawarkan investasi kepada Anda sudah terdaftar di OJK atau belum. Ini adalah cara paling mudah untuk menghindari jebakan investasi bodong.
Selain itu lembaga juga harus memiliki izin usaha yang jelas, alamat kantor yang asli bukan fiktif dan struktur organisasi yang jelas.
Sebaiknya sebelum Anda memutuskan berinvestasi rajinlah mencari informasi secara mandiri tentang entitas tersebut. Jangan tergesa-gesa mengambil keputusan berinvestasi karena anda mempertaruhkan uang yang sudah Anda peroleh susah payah selama bertahun-tahun.
Cek sendiri alamat yang diberikan apakah benar atau hanya alamat palsu. OJK mengimbau masyarakat waspada dengan berbagai penawaran investasi.
Jika ada hal yang dirasa meragukan, OJK menganjurkan masyarakat menghubungi hotline OJK di 1500 655. Anda tinggal menyebutkan entitas yang bersangkutan dan OJK akan memeriksa legalitas entitas tersebut.
Tidak Punya Badan Hukum
Penting bagi calon investor memeriksa badan hukum entitas yang menawarkan investasi. OJK mengatakan entitas harus memiliki lembaga hukum resmi yaitu Perusahaan Terbuka (PT), firma, persekutuan komanditer (CV), yayasan dan sebagainya.
Hal ini sangat penting agar jika ada penyelewengan dana investasi, pihak korban dapat melacak keberadaan pengelola dana investasi dan aliran dana perusahaan lebih mudah dilacak oleh pihak berwenang.