BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan keamanan simpanan masyarakat di bank dijamin dalam program penjaminan simpanan yang telah beroperasi sejak tahun 2005. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa sistem perbankan di Indonesia saat ini sangat aman karena adanya jaminan dari LPS bagi setiap nasabah bank yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Purbaya menjelaskan bahwa nilai simpanan yang dijamin oleh LPS saat ini mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank. Ini merupakan upaya LPS dalam melindungi hak-hak nasabah dalam situasi bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia juga mengajak masyarakat untuk menabung di bank karena dinilai lebih aman dibandingkan menyimpan uang di rumah.
“Menabung di bank di Indonesia sekarang jauh lebih aman dibandingkan menyimpan uang secara fisik di rumah, seperti di bawah kasur,” ujar Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya memberikan panduan bagi nasabah dengan simpanan yang melebihi batas jaminan LPS. Jika seorang nasabah memiliki dana lebih dari Rp 2 miliar, ia menyarankan untuk menyebarkan dana tersebut ke beberapa bank yang berbeda agar setiap simpanan tetap dalam batas yang dijamin. Misalnya, nasabah dengan simpanan Rp 4 miliar dapat membaginya di dua bank, sementara nasabah dengan simpanan Rp 10 miliar dapat menyimpannya di 10 bank yang berbeda.
“Dengan cara ini, uang Anda dijamin aman 100 persen,” tambah Purbaya.
Purbaya juga menekankan bahwa LPS memiliki kemampuan finansial yang sangat kuat untuk melindungi simpanan nasabah perbankan. Pada semester I tahun 20024, total nilai aset LPS tercatat mencapai Rp224,66 triliun, yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini. Dengan kondisi keuangan yang mumpuni, LPS siap menanggung klaim simpanan nasabah jika terjadi risiko kegagalan bank.
“Dulu, tidak semua tabungan dijamin. Namun, sekarang, hingga Rp 2 miliar per nasabah dijamin penuh,” jelas Purbaya.
Purbaya mengingatkan masyarakat untuk senantiasa mematuhi syarat dan ketentuan dalam program penjaminan simpanan. LPS hanya akan menjamin simpanan nasabah yang tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak terlibat tindak pidana perbankan.
Adapun proses klaim penjaminan simpanan saat ini dapat dilakukan lebih cepat berkat inovasi yang dilakukan oleh LPS. Pada tahun ini, LPS mampu membayarkan klaim simpanan nasabah tahap pertama dalam waktu 5 hari kerja, terhitung sejak bank dicabut izin usahanya. Sementara itu, proses rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap 90 hari kerja.
Dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Jumat, 18 Oktober 2024, Purbaya mengatakan bahwa sebagian besar rekening perbankan masyarakat di Indonesia telah dijamin oleh LPS, dengan cakupan mencapai 99,94% dari total seluruh rekening di bank. Ini setara dengan 592,41 juta rekening yang ada di bank umum. Sementara itu, rekening di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) juga mayoritas telah dijamin oleh LPS, dengan cakupan 99,98% atau setara dengan 15,81 juta rekening.