BeritaPerbankan – Industri perbankan tanah air, turut diwarnai dengan kehadiran sejumlah bank asing yang membuka kantor cabang di Indonesia. Banyak nasabah yang tertarik untuk menabung di bank asing untuk mencari suku bunga yang lebih menguntungkan, maupun layanan yang lebih baik.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah dana yang disimpan di bank asing juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?
Artikel ini akan mengupas secara mendalam tentang bagaimana perlindungan LPS bekerja bagi tabungan di bank asing dan apa yang perlu Anda ketahui sebelum menempatkan dana Anda di bank asing.
Peran Lembaga Penjamin Simpanan
Krisis moneter Asia pada tahun 1998, yang juga melanda Indonesia, menyebabkan krisis perbankan di mana 16 bank dilikuidasi, yang berimbas pada menurunnya kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan.
Untuk mengatasi krisis ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa jaminan atas semua kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee), yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 dan 193 Tahun 1998.
Kebijakan ini berhasil memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, namun cakupan jaminan yang terlalu luas menimbulkan risiko moral hazard baik di kalangan pengelola bank maupun masyarakat.
Untuk menjaga keamanan dana nasabah dan stabilitas perbankan, pemerintah mengganti program jaminan yang luas dengan sistem penjaminan terbatas. Oleh karena itu, pada tahun 2004, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang mendirikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS resmi beroperasi pada 22 September 2005.
Dilansir dari laman www.lps.go.id fungsi LPS pasca berlakunya UU P2SK adalah menjamin simpanan nasabah perbankan, menjamin polis asuransi, menjaga stabilitas sistem keuangan perbankan dan melakukan resolusi bank. Namun untuk penjaminan polis baru akan diberlakukan pada tahun 2028 mendatang.
Apakah LPS Simpanan di Bank Asing?
Nasabah yang menempatkan uangnya di bank asing tidak perlu khawatir, karena simpanan di bank asing masuk dalam cakupan program penjaminan simpanan LPS. Setiap bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta program penjaminan, meliputi semua Bank Umum, termasuk kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan perbankan di Indonesia, serta Bank Perkreditan Rakyat, baik yang berbasis konvensional maupun syariah. Namun, kantor cabang bank Indonesia yang melakukan kegiatan perbankan di luar negeri tidak termasuk dalam cakupan penjaminan.
Nilai penjaminan yang diberikan LPS saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Pembayaran klaim penjaminan akan diberikan kepada nasabah bank yang dilikuidasi, yang memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat dengan kegiatan yang merugikan bank.
Jika suatu bank dilikuidasi, klaim penjaminan akan dibayar kepada nasabah dalam bentuk uang tunai atau alat pembayaran yang setara dengan mata uang rupiah. Jika nasabah memiliki simpanan dalam mata uang asing, klaim penjaminan akan disesuaikan dengan nilai setara dalam rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pencabutan izin usaha bank tersebut.
Simpanan yang dijamin oleh LPS dapat mencakup produk simpanan seperti tabungan, deposito, giro, dan sertifikat surat berharga. LPS juga memberikan jaminan untuk simpanan nasabah bank syariah yang berupa giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah.