BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat adanya pertumbuhan jumlah tabungan masyarakat di bank pada Maret 2024. Simpanan nasabah di atas Rp 5 miliar dan di bawah Rp100 juta mengalami pertumbuhan paling signifikan.
Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, mengungkapkan bahwa tabungan dengan nilai di bawah Rp 100 juta mengalami pertumbuhan sebesar 7,3 persen year on year (yoy) pada bulan Maret 2024. Ini merupakan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan bulan Februari 2024 yang hanya mencapai 5,17 persen yoy, serta lebih tinggi dari pertumbuhan pada bulan Maret 2023 yang hanya mencapai 3,1 persen yoy.
Sementara itu pertumbuhan di segmen tabungan kelas atas dengan saldo rekening di atas Rp5 miliar tercatat mencapai 9,14 persen yoy pada bulan Maret 2024, naik dari bulan Februari 2024 yang hanya mencapai 6,10 persen.
“Yang baik adalah (nominal) di bawah Rp100 juta juga tumbuh dengan baik. Di bulan Maret tumbuh sebesar 7,3 persen, naik dibanding bulan Februari 5,17 persen, dibanding tahun lalu Maret 2023 hanya tumbuh 3,1 persen,” jelas Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan bahwa tabungan individu dengan nilai di atas Rp5 miliar sempat mengalami penurunan, dari sekitar 14-15 persen pada akhir 2023 menjadi hanya 3,51 persen pada awal 2024.
Pertumbuhan positif tabungan masyarakat di perbankan pada bulan Maret 2024 turut dipengaruhi oleh pemasukan masyarakat dari tunjangan hari raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, sehingga ada kecenderungan peningkatan jumlah tabungan masyarakat di bank. Purbaya menilai kenaikan jumlah simpanan nasabah merupakan indikasi pemulihan ekonomi mulai dirasakan oleh masyarakat.
“Ini kelihatannya kue perbaikan ekonomi mulai bisa dirasakan oleh masyarakat, yang juga menggambarkan stabilitas ekonomi kita ke depan harusnya semakin kuat,” ungkap Purbaya.
LPS mencatat dana pihak ketiga (DPK) di sektor perbankan pada bulan Maret 2024 tumbuh sebesar 7,44 persen yoy, yang dipengaruhi oleh kegiatan investasi dari nasabah korporasi. Dalam laporan LPS disebutkan bahwa berdasarkan tiering simpanan, sebanyak 98,8 persen dari total rekening nasabah perbankan merupakan kelompok dengan nilai simpanan kurang dari Rp100 juta.
Pada bulan Februari 2024, terjadi peningkatan jumlah rekening terbesar pada tiering dengan nilai di bawah Rp100 juta, sebesar 0,8 persen MoM, sementara itu penurunan pertumbuhan terdalam terjadi pada tiering simpanan dengan nilai antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, sebesar 0,6 persen MoM.
Menurut laporan LPS yang dirilis pada Kamis (25/4/2024), penjaminan simpanan LPS mencakup 568,12 juta rekening atau setara dengan 99,9 persen dari total rekening nasabah perbankan, dijamin penuh LPS. Sementara itu sebanyak 353,6 ribu rekening, atau sebesar 0,1 persen dari total rekening, dijamin sebagian hingga Rp2 miliar.
“Dan sebesar 99,98 persen dari total rekening atau setara 14.457.323 rekening untuk nasabah BPR/BPRS,” lanjutnya.
Purbaya menekankan bahwa LPS berkomitmen untuk melakukan asesmen dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap dinamika kinerja industri perbankan dan ekonomi, terutama terkait dengan penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), demi menjaga keselarasan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan perbankan yang terus berubah.
“Periode reguler evaluasi dan penetapan TBP akan dilaksanakan pada bulan Mei 2024,” pungkasnya.
Sebagai informasi, saat ini tingkat bunga penjaminan yang berlaku ada 4,25 persen untuk simpanan di bank umum, 2,25 persen bagi simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 persen untuk simpanan di bank perekonomian rakyat (BPR).
Perlu diketahui bahwa besaran TBP ini penting untuk diperhatikan oleh nasabah, sebab ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan penjaminan simpanan dari LPS. Jika suku bunga simpanan yang diperoleh nasabah di atas LPS rate, maka saat bank mengalami kebangkrutan atau ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas, nasabah tidak berhak menerima pembayaran klaim penjaminan simpanan.
Nilai penjaminan yang diberikan LPS saat ini mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank dengan tiga syarat utama yaitu simpanan tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan maupun cashback melebihi TBP dan tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan bank, seperti kredit macet dan lain sebagainya.