BeritaPerbankan – Jumlah tabungan orang kaya di bank umum terus menunjukan peningkatan menjelang akhir tahun 2022. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat kenaikan jumlah simpanan nasabah nominal di atas Rp 2 miliar pada Agustus 2022 mencapai Rp 4.603 triliun.
Tiering simpanan di atas Rp 5 miliar tumbuh paling besar diantara kelompok nominal simpanan lainnya yaitu Rp 3.975 triliun dengan persentase kenaikan 1,4 persen secara bulanan (MoM).
Kelompok simpanan jumbo lainnya yaitu tiering Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar, berdasarkan laporan Data Simpanan Bank Umum yang diterbitkan LPS, tercatat mengalami pertumbuhan positif dengan jumlah tabungan mencapai Rp 628 triliun atau naik 4,3 persen secara tahunan (YoY).
Total simpanan nasabah di bank umum pada Agustus 2022 meningkat 7,7 persen secara tahunan dengan jumlah simpanan mencapai Rp 7.675 triliun.
Dilihat dari sisi jumlah rekening di bank umum per Agustus 2022 terjadi peningkatan yang cukup besar yaitu 35,6 persen menjadi 495.380.970 rekening.
Jumlah rekening tabungan orang tajir juga tercatat tumbuh 3,4 persen yoy pada tiering simpanan Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar menjadi 199.697 rekening.
Begitupun dengan jumlah rekening kelompok simpanan saldo di atas Rp 5 miliar juga terpantau mengalami peningkatan sebanyak 8,7 persen yoy dan 1 persen secara bulanan menjadi 125.260 rekening.
Dilihat dari sisi komposisi simpanan nasabah di bank umum, kelompok simpanan saldo di atas Rp 5 miliar paling mendominasi dengan porsi simpanan mencakup 51,8 persen dari total simpanan di bank umum.
Sementara itu simpanan jumbo lainnya Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar memiliki porsi simpanan sebanyak 8,2 persen. Secara keseluruhan simpanan nasabah di bank umum mengalami pertumbuhan positif meskipun jumlah saldo rekening kelompok simpanan menengah ke bawah mengalami penurunan.
Untuk diketahui bahwa simpanan nasabah di bank umum dijamin oleh LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan kewajiban memenuhi syarat 3T yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti pada kasus kredit macet.
Pada September 2022 LPS mengumumkan besaran bunga penjaminan terbaru yang mulai berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 hingga 31 Januari 2023.
Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75 persen, simpanan dalam valuta asing 0,75 persen dan simpanan di BPR 6,25 persen.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan LPS akan mengumumkan besaran tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun dengan mempertimbangkan kondisi dinamika keuangan nasional maupun global.
LPS terus berupaya meningkatkan pemahaman publik tentang pentingnya program penjaminan simpanan. Bersama dengan rekan-rekan media LPS melakukan sosialisasi perihal tugas dan fungsi LPS.
LPS mengimbau masyarakat waspada dengan tawaran bunga simpanan yang melampaui batas maksimal bunga penjaminan sebab hal itu menyebabkan simpanan nasabah tidak akan dijamin LPS karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa sebagian besar simpanan nasbah bank yang dilikuidasi gagal mendapatkan klaim penjaminan dari LPS karena menerima bunga simpanan atau cashback melebihi tingkat bunga penjaminan.