Berita Perbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2023 pada Jumat (26/5) dalam konferensi pers yang digelar secara virtual.
Purbaya mengatakan berdasarkan hasil rapat dewan Komisioner (RDK), LPS memutuskan untuk mempertahankan besaran tingkat bunga penjaminan di level 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen simpanan dalam valuta asing dan 6,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR.
Purbaya menjelaskan kebijakan mempertahankan bunga penjaminan merupakan upaya LPS menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional yang berkelanjutan, menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah kondisi ekonomi global yang masih diselimuti ketidakpastian, yang terbaru soal potensi Amerika Serikat gagal bayar utang.
Selain itu, kebijakan mempertahankan tingkat bunga penjaminan, dikatakan Purbaya sudah sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia (BI). LPS akan menyelaraskan tingkat bunga penjaminan dengan suku bunga bank sentral.
“Kami akan mengamati dengan teliti bagaimana perkembangan tingkat bunga di pasar dan tentunya akan sesuai dengan arah kebijakan bank sentral,” kata Purbaya dalam konferensi pers.
Dalam pengamatan LPS saat ini belum diperlukan adanya kenaikan tingkat bunga penjaminan, melihat suku bunga pasar simpanan (SBP) simpanan rupiah pada April 2023 masih berada di level 3,24 persen. Sementara SBP simpanan valas naik 3 basis poin (bps) menjadi 1,61 persen
“Jadi, kami tidak terlalu rendah dibandingkan dengan suku bunga pasar,” ujar Purbaya.
“Kenaikan SBP valas relatif terbatas dipengaruhi kondisi likuiditas domestik yang membaik meskipun kebijakan suku bunga The Fed potensial dipertahankan higher for longer untuk menekan inflasi,” ujar Purbaya.
Meski demikian, LPS akan terus memantau pergerakan suku bunga simpanan dan perkembangan pasar keuangan global untuk menyelaraskan kebijakan penetapan tingkat bunga penjaminan.
Menahan suku bunga penjaminan di level yang sama seperti periode sebelumnya bertujuan untuk melanjutkan momentum pemulihan ekonomi, menjaga stabilitas sistem keuangan, mengantisipasi sentimen negatif terhadap kondisi perekonomian global dan memberikan ruang bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas.
Purbaya menegaskan kebijakan LPS senantiasa bersinergi dengan kebijakan lintas otoritas seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga memaparkan level penjaminan LPS per April 2023 terpantau memadai. Jumlah rekening di bank umum yang dijamin LPS mencapai 99,94 persen yang setara dengan 511.326.251 rekening. Nominal simpanan yang dijamin tercatat sebesar Rp 3.834,78 triliun atau 47,60 persen dari total simpanan yang ada di perbankan.
Cakupan penjaminan simpanan pada BPR/BPR Syariah tercatat sebesar 99,98 persen atau 15.091.776 rekening. Dari sisi nominal simpanan cakupannnya mencapai 94,82 persen atau setara dengan Rp 141,8 triliun.
Nilai cakupan simpanan tersebut mampu melampaui batas minimal cakupan dalam Undang-Undang LPS yaitu 90 persen. Selain itu cakupan tersebut juga lebih tinggi dibandingkan ketentuan International Association of Deposit Insures (IADI) yang mensyaratkan cakupan simpanan 80 persen.
LPS mencatat kondisi likuiditas perbankan pada April masih relatif kuat dengan rasio AL/DPK 26,58 persen. Kinerja intermedasi perbankan juga terpantau membaik dengan pertumbuhan kredit perbankan sebesar 8,08 persen. Sementara itu jumlah dana pihak ketiga (DPK) pada April 2023 tumbuh 6,82 persen secara tahunan (YoY).
LPS meminta perbankan mengelola likuiditas dengan baik guna melindungi dana nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Perbankan diimbau untuk mentaati peraturan OJK, BI dan LPS. Salah satunya dalam memberikan suku bunga simpanan yang melampaui tingkat bunga penjaminan, perbankan mempertimbangkan risiko keamanan simpanan nasabah. Sebab simpanan nasabah yang tidak memenuhi syarat tidak akan mendapatkan penjaminan dari LPS.
LPS memang tidak berwenang mengatur bunga simpanan bank, namun bank wajib menginformasikan kepada nasabah apabila bunga simpanan yang diterima di atas TBP maka otomatis simpanan nasabah tidak dilindungi LPS saat bank ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Syarat 3T wajib dipenuhi untuk mendapatkan penjaminan LPS yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.