BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hadir menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Cakupan penjaminan simpanan LPS meliputi seluruh jenis bank yang beroperasi di wilayah Indonesia. Pembayaran klaim penjaminan akan diberikan kepada nasabah bank yang ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Seperti diketahui, pada Jumat 25 November 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)mengumumkan izin usaha PT BPR Pasar Umum resmi dicabut. Itu artinya bank dilarang menjalankan kegiatan usaha.
Pencabutan izin usaha PT BPR Pasar Umum itu dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-181/D.03/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Pasar Umum, terhitung sejak 25 November 2022.
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto mengatakan bank yang berlokasi di Denpasar, Bali tersebut harus dicabut izin usahnya karena memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 0 persen.
Sebelumnya OJK telah menetapkan status BPR Pasar Umum dalam pengawasan khusus (BPDK) pada 18 Agustus 2021 akibat modal minimum perusahaan tidak terealisasi hingga batas waktu diberikan.
“Penetapan status BDPK tersebut disebabkan oleh adanya penyimpangan ketentuan perbankan dan pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian,” terang Giri.
OJK meminta nasabah BPR Pasar Umum tidak khawatir dan terprovokasi oleh kabar hoaks apapun. Perihal pembayaran dana nasabah OJK menyerahkan sepenuhnya kepada LPS, termasuk proses likuidasi bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal itu LPS mengatakan siap menjamin simpanan nasabah BPR Pasar Umum. Namun LPS meminta masyarakat untuk bersabar dan tetap tenang mengikuti seluruh proses yang berjalan.
Setelah BPR Pasar Umum resmi dicabut izin usahanya, LPS akan segera melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi pada data nasabah untuk menetapkan simpanan layak bayar dan tidak layak bayar.
Sesuai peraturan yang ada, LPS memiliki waktu paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank ditutup oleh OJK, untuk melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi.
Lalu bagaimana tahapan yang harus dilakukan untuk mendapatkan pembayaran klaim penjaminan LPS?
Pertama, LPS akan mengumumkan status simpanan nasabah, baik itu simpanan layak bayar maupun tidak layak bayar. Masyarakat dapat melihat pengumuman di Website lps.go.id atau di kantor bank tersebut.
Kedua, nasabah dengan status simpanan layak bayar wajib mengajukan klaim penjaminan dengan membawa dan menunjukkan sejumlah dokumen yang diperlukan:
a. asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah;
b. asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
c. dokumen lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar (misal surat keterangan pindah domisili, keterangan kehilangan bukti simpanan, dll sesuai kebutuhan)
Perlu diketahui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Program Penjaminan Simpanan yang berlaku bahwa pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar LPS wajib dilakukan nasabah penyimpan paling lambat 5 (lima) tahun sejak izin usaha bank dicabut.
Bagi nasabah dengan status simpanan tidak layak bayar LPS maka berhak mengajukan keberatan dengan membawa dan menunjukkan bukti yang diperlukan. Jika LPS tidak mengubah status tersebut, nasabah dapat mengajukan gugatan hukum ke pengadilan.
Ketiga, pembayaran klaim penjaminan simpanan LPS akan dibayarkan melalui bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.
Pencairan klaim penjaminan bisa melalui metode transfer ke rekening nasabah atau tarik tunai di kasir bank. Namun LPS menyarankan agar pencairan dilakukan melalui metode transfer untuk keamanan nasabah itu sendiri, terlebih jika nominal uangnya terbilang besar.
Dengan demikian LPS meminta masyarakat tidak risau soal nasib simpanannya di BPR Pasar Umum. LPS mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir menyimpan uangnya di bank karena LPS siap menjamin dana nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Pastikan simpanan Anda sudah memenuhi syarat 3T; simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.