BeritaPerbankan – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk menaikkan harga jual eceran (HJE) LPG 3 kilogram subsidi seiring dengan melebarnya harga keekonomian dari gas melon itu yang sudah terpaut Rp15.359 per kilogram.
Selisih HJE yang lebar itu berasal dari asumsi minyak mentah Indonesia atau Indonesia crude price (ICP) yang dipatok US$100 per barel dengan nilai kurs sebesar Rp14.450 per US$. Adapun, perkiraan harga patokan yang dihitung Kemenkeu sudah mencapai Rp19.609 per kilogram, sedangkan HJE yang berlaku saat ini Rp4.250 per kilogram selama satu dekade terakhir.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memperluas cakupan uji coba pembatasan pembelian liquefied petroleum gas atau LPG 3 kilogram secara nasional pada tahun depan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan keputusan itu diambil untuk memastikan komoditas subsidi itu lebih tepat sasaran di tengah masyarakat mendatang. “Sekarang pembelajaran bagaimana supaya lebih tepat sasaran,” kata Tutuka saat ditemui selepas rapat dengar pendapat (RDP) tertutup ihwal distribusi LPG 3 Kg di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Tutuka mengatakan input data untuk pembatasan pembelian gas melon bakal menggunakan informasi yang dihimpun dari Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya, data yang dihimpun dari P3KE bakal diintegrasikan pada laman https://subsiditepat.mypertamina.id seperti yang sudah digunakan pada pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kendati demikian, dia mengatakan, kementeriannya tidak mematok target registrasi dari masyarakat lewat perluasan program itu tahun depan.
“Kita belajar dari DTKS tapi kita memilih menggunakan P3KE, Pertamina tidak menyampaikan target [registrasi] itu tapi kita justru sudah ke registrasinya berapa banyak,” ujarnya.
Kemenkeu mencatat lebih dari 90 persen kenaikkan nilai subsidi itu berasal dari alokasi LPG 3 kilogram yang disebabkan oleh kesenjangan antara HJE dengan harga keekonomian yang berlanjut melebar didorong harga minyak mentah dunia. “Harganya yang meningkat tajam di 2022 ini memang membuat HJE dengan harga patokan untuk LPG ini menjadi sangat jauh.
Saat ini HJE tetap Rp4.250 per kilogram, sementara harga patokannya di Rp19.609 per kilogram ini menunjukkan betapa besarnya beban dari subsidi terhadap LPG yang kita lakukan ini,” ujarnya. Selisih harga yang lebar antara LPG 3 kilogram dengan LPG non subsidi menyebabkan terjadi peralihan konsumsi di tengah masyarakat yang cukup signifikan sejak 2010 lalu. Kemenkeu memproyeksikan konsumsi masyarakat untuk LPG 3 kilogram itu mencapai 7,82 juta ton, sedangkan konsumsi LPG nonsubsidi hanya 0,58 juta ton.