BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat adanya kenaikan jumlah bank yang ditutup izin usahanya pada tahun 2024. Data terbaru yang dirilis oleh LPS menunjukkan ada sebanyak 16 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga November 2024. Jumlah ini telah melampaui rata-rata tahunan bank yang ditutup yaitu 6 hingga 7 bank per tahun.
Terbaru, LPS tengah mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda, sebuah lembaga keuangan berbasis di Bireuen, Aceh. Izin operasional BPRS tersebut dicabut oleh OJK pada Jumat, 29 November 2024. Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa LPS akan menjamin pembayaran simpanan nasabah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa proses ini ditargetkan selesai dalam waktu paling lama 90 hari kerja.
“Kami akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah untuk menentukan klaim yang akan dibayarkan,” ungkap Jimmy.
Jimmy mengatakan, dana yang akan digunakan untuk membayar klaim tersebut berasal dari LPS, yang secara khusus mengelola dana untuk menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. Ia memastikan simpanan nasabah yang memenuhi syarat dalam program penjaminan simpanan akan dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Adapun syarat yang wajib dipenuhi oleh simpanan nasabah yaitu simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank. Proses pembayaran klaim simpanan nasabah akan dilakukan secara bertahap. Nasabah dapat memperbarui informasi melalui laman www.lps.go.id dan pengumuman di kantor bank tersebut.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa penutupan BPR umumnya disebabkan oleh kesalahan manajemen yang dilakukan oleh pemilik bank. Dalam setahun, rata-rata ada sekitar 6 hingga 7 BPR yang harus dicabut izin operasionalnya. Namun pada tahun 2024, jumlah tersebut melonjak menjadi 16 BPR, dan masih mungkin bertambah. Selain itu, OJK juga memiliki program konsolidasi BPR untuk memperkuat sektor perbankan mikro, yang dapat menyebabkan penambahan jumlah BPR yang terpaksa menghentikan operasionalnya.
“Kami memang dianggarkan untuk menyelamatkan 12 BPR tahun ini, tetapi kenyataannya jumlah BPR yang jatuh bisa melebihi anggaran tersebut tergantung situasi yang berkembang,” ujar Purbaya.
Dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI pada Maret 2024, Purbaya menyebutkan bahwa LPS telah mengalokasikan dana untuk menangani sekitar 12 BPR, berdasarkan prediksi OJK dan program konsolidasi tersebut. Namun, angka ini bersifat dinamis dan bisa berubah sesuai dengan kondisi lapangan.
Purbaya menambahkan bahwa sejak awal tahun hingga 31 Oktober 2024, LPS telah membayar klaim penjaminan sebesar Rp735,26 miliar untuk 15 BPR yang dicabut izin operasionalnya. Dana tersebut mencakup total 108.116 rekening nasabah yang terdampak oleh penutupan bank-bank tersebut.
Sejak pertama kali beroperasi pada 2005, LPS telah menangani 137 bank yang dicabut izinnya, dengan total pembayaran klaim simpanan mencapai Rp2,82 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp2,62 triliun merupakan klaim yang dibayarkan kepada nasabah BPR/BPRS, sementara Rp202 miliar lainnya untuk nasabah bank umum.
LPS dan OJK terus berupaya memastikan bahwa penutupan bank-bank ini tidak berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. Salah satu langkah penting yang diambil adalah mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan, guna memberikan jaminan perlindungan bagi para nasabah yang terdampak.
Berikut ini adalah daftar 16 BPR yang izinnya dicabut oleh OJK pada tahun 2024:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
16. BPRS Kota Juang (Perseroda)











